Berita Jember

Kapolres Jember Sebut FM, Pimpinan Ponpes di Jember mencabuli 4 Santriwatinya di Studio Ponpes

Kapolres Jember menyebut FM, pimpinan Ponpes di Jember mencabuli santriwatinya di studio dalam Ponpes

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo memimpin rilis pencabulan oleh pimpinan Ponpes di Jember, dan tersangka FM terlihat memakai bayu tahanan 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Polisi menyebut pimpinan pondok pesantren A-D di Desa Mangaran Kecamatan Ajung, Jember, FM mencabuli empat orang santriwati di Ponpes itu. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat memimpin rilis kasus itu di Mapolres Jember, Jumat (20/1/2023).

Polisi akhirnya buka suara dalam dugaan kasus pencabulan pimpinan Ponpes itu, melalui rilis tersebut. AKBP Hery membeberkan beberapa hal, satu di antaranya perihal jumlah korban pencabulan yang disebutnya empat orang. 

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan pelaku melakukan pencabulan terhadap santriwatinya, sejak bulan Desember 2022  hingga awal Januari 2023.

"Untuk korban ada empat orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya," ujarnya.

Menurutnya, pengasuh ponpes tersebut melakukan pencabulan kepada muridnya, di sebuah ruang studio podcast, yang berada di lingkungan lembaga pendidikan agama ini.

"Pencabulan dilakukan di sebuah ruang studio di lingkungan pondok," papar Hery.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak laporan tersebut dilayangkan, kata Hery, polisi telah menetapkan FM, sebagai tersangka.

"Dan sekarang telah kami lakukan penahanan," urainya

Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain UU Perlindungan Anak, Pasal 82 ayat 1 dan 2 juntco Pasal 76e.

Selain itu, lanjut Hery, polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf b huruf c , huruf d huruf g dan huruf I Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Bahkan,  Hery menegaskan pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tidak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun," pungkasnya.

Polisi juga telah mengantongi sepuluh alat bukti  tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh FM, berdasarkan olah tempat kejadian Perkara (TKP).


Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan ini terkuak, ketika HA istri dari FM melaporkan FM ke polisi, atas dugaan tindakan pelecehan seksual kepada santriwati.

 


(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved