Berita Jember
Kapolres Jember Sebut FM, Pimpinan Ponpes di Jember mencabuli 4 Santriwatinya di Studio Ponpes
Kapolres Jember menyebut FM, pimpinan Ponpes di Jember mencabuli santriwatinya di studio dalam Ponpes
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Polisi menyebut pimpinan pondok pesantren A-D di Desa Mangaran Kecamatan Ajung, Jember, FM mencabuli empat orang santriwati di Ponpes itu. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat memimpin rilis kasus itu di Mapolres Jember, Jumat (20/1/2023).
Polisi akhirnya buka suara dalam dugaan kasus pencabulan pimpinan Ponpes itu, melalui rilis tersebut. AKBP Hery membeberkan beberapa hal, satu di antaranya perihal jumlah korban pencabulan yang disebutnya empat orang.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan pelaku melakukan pencabulan terhadap santriwatinya, sejak bulan Desember 2022 hingga awal Januari 2023.
"Untuk korban ada empat orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya," ujarnya.
Menurutnya, pengasuh ponpes tersebut melakukan pencabulan kepada muridnya, di sebuah ruang studio podcast, yang berada di lingkungan lembaga pendidikan agama ini.
"Pencabulan dilakukan di sebuah ruang studio di lingkungan pondok," papar Hery.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak laporan tersebut dilayangkan, kata Hery, polisi telah menetapkan FM, sebagai tersangka.
"Dan sekarang telah kami lakukan penahanan," urainya
Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain UU Perlindungan Anak, Pasal 82 ayat 1 dan 2 juntco Pasal 76e.
Selain itu, lanjut Hery, polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf b huruf c , huruf d huruf g dan huruf I Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Bahkan, Hery menegaskan pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tidak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun," pungkasnya.
Polisi juga telah mengantongi sepuluh alat bukti tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh FM, berdasarkan olah tempat kejadian Perkara (TKP).
Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan ini terkuak, ketika HA istri dari FM melaporkan FM ke polisi, atas dugaan tindakan pelecehan seksual kepada santriwati.
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
pencabulan
kiai cabuli santri
Kapolres Jember
AKBP Hery Purnomo
Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember
Jember
Sepasang Mahasiswa Universitas Jember Berbuat Asusila di Kampus, Jalani Sidang Tim Etik |
![]() |
---|
Dua Mahasiswa Diduga Berbuat Asusila di Universitas Jember, Viral di Media Sosial |
![]() |
---|
Warga Jual Rumah Massal di Jember, Pemkab Panggil dan Desak Pengembang Perbaiki Drainase |
![]() |
---|
Warga Perumahan Grand Permata Indah Jember Ramai-Ramai Jual Rumahnya |
![]() |
---|
Penerbangan Perdana Jember-Jakarta Kembali Ditunda, Kali Ini 23 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.