Berita Probolinggo

Pembakar Mobil di Probolinggo Tertangkap, Ternyata Karena Salah Sangka

Motif tersangka membakar mobil tersebut karena kesal usai menyangka korban telah melaporkannya ke polisi atas kasus ilegal logging.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur.com/danendra kusuma
Tersangka pembakaran mobil Daihatsu Terios dihadirkan dalam rilis ungkap kasus di halaman Mapolres Probolinggo, Jumat (20/1/2023). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Pelarian tersangka pembakaran mobil di Probolinggo akhirnya terhenti.

Tersangka berinisial AZ (34) warga Desa Batur, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo ini diringkus Satreskrim Polres Probolinggo di tempat persembunyiannya.

Motif tersangka membakar mobil tersebut karena kesal usai menyangka korban telah melaporkannya ke polisi atas kasus ilegal logging.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan peristiwa pembakaran mobil ini dipicu kedongkolan tersangka.

Baca juga: Kasus Pencabulan Santriwati, Kapolres Jember Siap Hadapi Gugatan Pra Peradilan

Tersangka berspekulasi jika korban melaporkannya terlibat kasus ilegal logging.

"Atas hal itu tersangka membakar mobil korban. Namun, setelah kami telusuri itu tidak benar. Korban tidak ada kaitannya dengan pelaku (tidak melaporkan ilegal logging ke polisi)," katanya saat rilis ungkap kasus di halaman Mapolres Probolinggo, Jumat (20/1/2023).

Dia menceritakan pengamanan tersangka ini bermula saat pihaknya mendapat laporan dari korban terkait pembakaran mobil oleh orang tidak dikenal.

Dari situlah, personel Satreskrim Polres Probolinggo melakukan penyelidikan hingga mengarah ke AZ sebagai pelakunya.

Baca juga: Perampokan Bank BUMN Lumajang Terjadi saat Petugas Keamanan Salat Jumat

"Setelah kami amankan dan kami lakukan pendalaman, selain mengakui membakar mobil korban, ternyata tersangka memang benar telah melakukan ilegal logging," ungkapnya.

Arsya menambahkan, karenanya, AZ dikenakan dua perkara, pembakaran mobil dan ilegal logging.

Korban dijerat Pasal 406 KUHP Tentang Perusakan Barang dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Lalu, Pasal 82 ayat 1 huruf b dan atau c dan atau Pasal 83 huruf a dan atau huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H), dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," lanjutnya.

Baca juga: Seorang Pria Dihajar Warga Usai Terangkap Curi Ponsel Keluarga Pasie RSUD Kota Probolinggo

AZ mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.

Apalagi, informasi ia telah dilaporkan ke polisi oleh korban itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Saya melakukan penebangan liar baru pertama kali. Saya melakukan pembakaran karena geram terhadap korban. Berdasar informasi yang saya dapat korban melaporkan saya ke polisi. Padahal faktanya bukan begitu. Saya menyesal," pungkasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved