Berita Banyuwangi

Apes! Gagal Curi Sepeda Motor di Banyuwangi, Maling Dibogem Warga

Seorang pria di Sempu Banyuwangi dihakimi warga setelah tertangkap basah hendak mencuri sepeda motor

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Polsek Sempu
Tersangka pencurian sepeda motor di Sempu, Banyuwangi 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Gagal mencuri sepeda motor, ES (45) justru bernasib sial.

Warga Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi itu "dihadiahi" bogeman warga setelah tertangkap. Beruntung, polisi datang mengamankan sebelum ES menderita luka parah.

Ceritanya, ES hendak mencuri sepeda motor milik Nur Yasin, warga Desa/Kecamatan Sempu, Kamis (9/2/2023) sore.

Sepeda motor Yamaha Jupiter Z itu diparkir di depan rumah setelah istri pemilik pulang dari sawah.

"Ketika kejadian, cuaca hujan. Pemilik buru-buru masuk ke rumah. Sementara kunci sepeda motor masih tercantol di kendaraannya," kata Kapolsek Sempu AKP Karyadi, Jumat (10/2/2023).

Melihat sepeda motor terparkir tanpa dijaga pemilknya, tersangka gelap mata. Ia langsung menaiki kendaraan itu dan menyalakan mesinnya.

Mendengar suara mesin sepeda motor berbunyi, pemilik kendaraan langsung berlari ke depan.

Ia melihat kendaraannya hendak dibawa kabur tersangka. Sontak, ia berteriak meminta pertolongan warga.

Dengan panik, tersangka langsung tancap gas. Di waktu bersamaan, pemilik motor langsung mengabari suaminya agar maling dikejar.

"Tak lama korban datang. Langsung bergegas mengejar tersangka. Ia dibantu warga sekitar," lanjut Karyadi.

Korban dan warga berhasil menghentikan tersangka dan menangkapnya. Saat ditangkap itu, warga kalap menghajarnya.

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pelaku Begal Motor Sadis di Pasuruan

Aksi hajar-menghajar itu terekam kamera warga. Dari video yang kemudian tersebar di media sosial itu, tersangka terlihat dipukul berkali-kali oleh banyak warga.

Beruntung, polisi yang mendapat informasi penangkapan pencuri motor itu bergegas datang ke lokasi.

Tersangka kemudian diangkut ke Mapolsek Sempu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved