Berita Banyuwangi

Curi Mesin Penggiling Padi di Halaman Rumah, Warga Banyuwangi Ditangkap

Curi mesin penggiling padi yang ditempatkan di halaman rumah, seorang pria di Cluring akhirnya ditangkap polisi

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
Tersangka pencurian mesin penggiling padi di Cluring, Banyuwangi 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Seorang pria di Banyuwangi ditangkap karena mencuri mesin penggiling padi.

Tersangka berinisial HR (35), warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring. Ia menggondol mesin penggiling padi milik Purwanto, warga Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring.

Kapolsek Cluring AKP Eko Darmawan menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Sabtu (4/2/2023).

Mesin penggiling padi itu diparkir di halaman rumah korban. Saat kejadian, korban tengah berada di sawah.

Aksi pencurian itu sempat dipergoki oleh ayah kandung korban. Hanya saja, tersangka terlebih dulu kabur membawa membawa mesin itu menaiki sepeda motor.

"Saat pemilik pulang ke rumah, pemilik mesin diberi tahun bahwa alat penggiling padinya dibawa kabur oleh seorang pria menaiki sepeda motor," kata Eko, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Polisi Ringkus Penadah dan Pencuri Sapi di Probolinggo, Satu Pelaku Masih Diburu

Pemilik mesin itu pun akhirnya melaporkan kehilangan itu ke Polsek Cluring. Dengan informasi yang telah dikantongi dan bukti-bukti, polisi pun dapat mengidentifikasi pelaku.

Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Barang bukti mesin penggiling padi dan sepeda motor turut diamankan dari tersangka.

"Atas kejadian ini, tersangka mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta," lanjut Eko.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP. Ia diancam hukuman lima tahun penjara.

Tersangka juga harus mendekam di penjara Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved