Berita Lumajang

Dipicu Dendam karena Orang Tuanya Dibunuh, Pria di Lumajang Bunuh Pelakunya

Tersangka tak kuasa menahan dendamnya lantaran orang tuanya  dibunuh korban tujuh tahun silam

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
Proses evakuasi korban pembunuhan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Pembunuhan terjadi di Dusun Krajan, Desa Sruni, Kecamatan Klakah, pada Jumat (10/2/2023).

SH (67) dibacok oleh JO (56) dengan senjata tajam celurit diduga dipicu oleh dendam yang terpendam sejak beberapa tahun silam.

Tetangga SH bernama Saman yang merupakan saksi mata dalam peristiwa ini mengatakan, korban SH ditemukan tewas berdarah-darah dengan luka di bagian leher. Tebasan celurit membuat urat nadi korban putus dan mengeluarkan banyak darah. Saksi mata bercerita jika korban dibacok sekira pukul 11:30 WIB atau menjelang salat jumat.

Baca juga: Honor Ketua RT/RW di Jember Rp. 300.000 Per Bulan, DPMD Jember: Termasuk yang Besar di Jatim

Peristiwa itu terjadi di area rumah SH. Tetangga sejatinya menyadari dan mendengar ada konflik bersenjata tajam. Namun, para warga tidak ada yang berani melerai keduanya alasan keselamatan diri.

"Peristiwa itu menjelang salat Jumat di depan rumah korban. Kemudian usai dibacok korban warga berlarian karena takut. Namun kemudian usai itu kami melihat korban luka di bagian leher kanan dan kiri. Tapi infonya pelaku sudah diamankan polisi," paparnya.

Sementara itu, saat mendatangi lokasi kejadian Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan kasus tersebut diduga telah direncanakan oleh tersangka.

"Sekitar pukul 11:30 terjadi kasus penganiayaan berat. Pembunuhan berencana, di mana pelaku mendatangi rumah korban. Modusnya bertamu. Si korban merasa seperti akan ada sesuatu yang terjadi. Pada saat berjalan ke kamar diikuti oleh pelaku langsung melakukan penganiayaan pada korban dengan senjata tajam sampai meninggal," ujar Boy.

Baca juga: Diterjang Angin Puting Beliung, 25 Rumah Warga di Desa Pasir Putih Situbondo Rusak

Tersangka tak kuasa menahan dendamnya lantaran orang tuanya  dibunuh korban tujuh tahun silam, tepatnya tahun 2015. Saat itu, korban kabarnya membunuh orang tua tersangka juga diduga karena faktor dendam.

"Setelah kami telusuri ada latar belakang, si  korban yang saat ini sudah meninggal tersebut mantan pelaku pembunuhan orang tua si tersangka. Waktu itu sekitar tahun 2015 dan vonis 10 tahun. Pada hari raya  2022, si korban bebas dan kembali ke rumah ini dan diketahui oleh si tersangka. Terjadi motif balas dendam," sebut Boy.

Saat ini Boy memastikan tersangka telah diamankan petugas Polres Lumajang.

"Dampak konflik agar tidak meluas kami sudah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat agar tidak terjadi balas dendam antar keluarga,"

"Korban sudah kita bawa ke rumah sakit umum Lumajang. Tersangka sudah kami amankan dan saat ini berada di Polres Lumajang. Harapan kami kasus ini tidak berkembang ke kedua belah pihak keluarga. Dan semua bisa diselesaikan secara hukum," jelas Boy.

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved