Berita Jember

Unggah Berita Bohong Soal Penculikan Anak, Pria di Jember ini Terancam 10 tahun Penjara

Polisi menangkap pengunggah informasi hoaks perihal penculikan anak di Jember

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Tersangka pengunggah berita bohong diamankan polisi 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur harus mengamankan Moh Faqih Ma'shum, pelaku penyebar berita bohong (hoaks) di media sosial (Medsos).

Pria asal Desa/Kecamatan Jombang Jember ini, merekam melalui ponsel ketika ada kerumunan warga di Jalan Raya Kecamatan Gumukmas.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan hasil rekamannya tersebut, kemudian diunggah di status WhatsApp tersangka seolah-olah terjadi penculikan anak, dengan memberikan caption kalimat "Aduh Wes Lopottt" .

"Tanpa komfirmasi dan kroscek kepada korban yang terdampak. Padahal warga yang berkerumun tersebut, karena di lokasi itu ada kecelakaan lalu lintas," ujarnya saat saat jumpa pers di Mapolres Jember, Senin (13/2/2023)

Menurutnya, setelah yang ada warga lain yang memberitahu bahwa informasi sebut adalah kecelakaan, bukan penculikan. Tetapi tersangka justru tidak menghapus postingannya.

"Tersangka tidak langsung menghapus postingan videonya tersebut, yang akhirnya postingannya menyebar ke grup WhatsApp orang lain, yang mengakibatkan keresahan dan keonaran di lingkungan masyarakat," tuturnya.

Hery mengatakan polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel merek OPPO milik tersangka, yang digunakan untuk membuat status berita bohong itu.

"Dan dari hasil penyidikan, tersangka baru pertama ini melakukan tindakan tersebut," katanya.

Oleh karena itu, Hery menjerat pelaku dengan Pasal 14 ayat 1dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyiaran berita bohong.

"Dengan ancaman hukuman 3 hingga 10 tahun penjara," pungkasnya.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved