Berita Probolinggo

Ada Protes Lagi,  Pemkab Probolinggo Kembali Tarik Mobil Dinas Toyota Fortuner Kepala DPMPTSP

Protes kembali dilayangkan kepada Pemkab Probolinggo terkait mobil dinas kepala DPMPTSP setempat, akhirnya mobil pelat merah itu ditarik kembali

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Satpol PP
Pasangan muda mudi yang ditemukan berpacaran di mobil pelat merah di Probolinggo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Protes dari berbagai pihak bermunculan usai Kepala DPMPTSP Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani mendapatkan haknya menggunakan mobil dinas Toyota Pajero Nopol N 1036 NP. 

Menyusul adanya protes tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali menarik mobil dinas Kristiana. 

Beberapa waktu lalu, Pemkab Probolinggo memberikan sanksi tegas kepada Kristiana Ruliani. 

Sanksi tegas itu adalah penarikan mobil dinas yang digunakan Kristiana, Toyota Fortuner. 

Sanksi dikeluarkan lantaran mobil pelat merah itu telah disalahgunakan. 

Mobil Toyota Fortuner itu justru digunakan oleh anak Kristiana. 

Lalu, anak Kristiana terpergok berduaan di dalam mobil tersebut bersama teman laki-lakinya oleh warga dan personel Satpol PP Kota Probolinggo, Rabu (4/1/2023) malam. 

Kala itu, mobil dinas Kristiana terparkir cukup lama di tepi Jalan Panjaitan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, dalam kondisi mesin menyala, kaca tertutup dan seluruh lampu mati. 

Menurut keterangan Kristiana, sang anak hanya berdiskusi dengan teman laki-lakinya itu. 

Baca juga: Coba Sensasi Melintas di Atas Jembatan Kaca Bromo, Khofifah Kagumi Karya Anak Bangsa

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan masa sanksi penarikan mobil dinas Kristiana karena pelanggaran penyalahgunaan sebetulnya telah selesai. 

Sanksi penarikan mobil dinas Kristiana berlaku selama sebulan. 

Selepas masa sanksi, mobil itu dikembalikan lagi ke Mal Pelayanan Publik (MPP) tempat Kristiana bekerja, tepatnya Selasa (14/2/2023). 

"Sanksi penarikannya satu bulan. Karena sudah lewat (masa sanksi), maka kami kembalikan lagi ke MPP," katanya, Rabu (15/2/2023). 

Usai dikembalikan lagi ke MPP, lanjut Ugas, ada protes dari berbagai pihak. 

Namun, Ugas tidak menjelaskan pihak yang menyuarakan protes ini. 

Yang jelas, mereka menolak mobil itu digunakan kembali oleh Kristiana. 

"Terpaksa kami menarik kembali mobil dinas itu," ucapnya. 

Kini, Kristiana harus kembali menggunakan mobil dinas yang sebelumnya dia pakai, yakni Suzuki Karimun. 

"Belum bisa memastikan sampai kapan Mobil Dinas Fortuner itu bisa kembali dipakai (Kristiana)," pungkasnya.

 

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved