Berita Jember
Satpol PP Jember Belum Berani Tertibkan Baliho Bacaleg yang Bertebaran Sebelum Kampanye Pileg 2024
Satpol PP Jember belum berani melakukan penindakan terhadap baliho bergambar Bacaleg yang sudah bertebaran sebelum masa kampanye.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember belum berani melakukan penindakan terhadap baliho bergambar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang sudah bertebaran sebelum masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Jember Roby Cahyadi mengatakan, terkait baliho tersebut belum diketahui ada izin atau tidak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Jadi masih perlu koordinasikan terhadap dahulu baliho yang dipasang di papan reklame, jadi kami akan koordinasikan dulu dengan Bapenda dan beberapa OPD lain yang terkait," kata Roby, Jumat (17/2/2023).
Menurutnya, Satpol PP belum memiliki data lokasi pemasangan Bacaleg yang akan maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) itu. Apakah di tempat umum atau lahan pribadi yang sudah ada pemiliknya.
Baca juga: Banyuwangi Gandeng e-Commerce Perluas Jangkauan Pasar UMKM
"Takutnya juga pemasangan itu sudah berizin, jadi kami perlu klarifikasi lebih jelas," imbuh Roby.
Selain itu, kata dia, juga perlu koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena baliho-baliho itu juga berkaitan dengan tahun politik.
"Karena berkaitan dengan Partai politik, mungkin ada peraturan lain untuk pelaku politik seperti Bawaslu dan KPU, jadi nanti kami perlu koordinasi juga," imbuh Roby.
Diberitakan sebelumnya, Komisioner Bawaslu Jember Divisi SDM dan Organisasi Andhika A Firmansyah mengatakan pemasangan baliho dilakukan oleh Caleg tersebut dilakukan, sebelum ada penetapan calon.
"Oleh karena itu penetapan pemasangan baliho yang boleh dan tidak, kami serahkan ke pemerintah daerah, sesuai dengan perda atau perbub yang mengatur," ujarnya, Rabu (14/2/2023).
Padahal, kata dia, saat ini tahapan yang sudah berjalan adalah berupa pendaftaran dan penerapan partai politik yang akan berlaga pada Pemilu 2024.
Oleh karena itu, katanya, seyogyanya partai politik juga harus bisa mengikuti aturan dan mekanisme berkampanye, sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.
"Kalau yang banyak gambar yang terpasang di Kabupaten Jember , itu adalah Calon Legislatif dari partai tertentu. Padahal kalau di tahapan itu belum ada penetapan,"ucap pria yang akrab disapa Andhika.
Baca juga: Tidak Sesuai Kesepakatan, Warga di Jember Hentikan Pengerjaan Proyek Pavingisasi Jalan Desa
Oleh karena itu, Andhika menyerahkan semua masalah baliho caleg-caleg tersebut , kepada pemerintah Kabupaten Jember, terkait alat peraga kampanye yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Jember nomor 14 tahun 2013.
"Kalai mau menertibkan, ya harus sesuai dengan perbub itu sendiri. Karena acuannya penegak perda adalah pemerintah daerah sendiri," katanya.
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Mahasiswa KKN di Jember Latih Ibu-Ibu PKK, Jadikan Ampas Tahu Jadi Kerupuk |
![]() |
---|
Bandara Notohadinegoro Penerbangan Jember-Jakarta Diaktifkan, Soft Launching di Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
Buka Cabang Baru di Jember, CIMB Niaga Dukung Pengembangan UMKM dan Pengusaha Perempuan |
![]() |
---|
Pemkab dan DPRD Jember Sepakati P-APBD 2025 Naik Jadi Rp 4,9 Triliun |
![]() |
---|
Mahasiswi Universitas Islam Jember, Raih Emas di Kejuaraan Panahan FORNAS VIII 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.