Korupsi Sosper DPRD Jember

Kejari Tahan Wakil Ketua DPRD Jember Kasus Korupsi Sosperda, DPP Nasdem Gelar Rapat Internal

Kejari Jember menetapkan tersangka dan menahan Wakil Ketua DPRD Dedy Dwi Setiawan karena korupsi dana konsumsi Sosperda 2023–2024.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
DUTAHAN: Dedy Dwi Setiawan, Wakil Ketua DPRD Jember dari Partai Nasdem ditahan jaksa, Senin (20/10/2025) DPP Partai Nasdem berharap profesional dalam penanganan perkara korupsi di Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan, yang juga anak dari Ketua Nasdem Jember, Marsuki Abdul Ghofur, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana konsumsi Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023–2024.

Politisi yang juga dari Nasdem itu ditangkap bersama empat orang lain, yaitu mantan istrinya Yuanita Qomariah (YQ), dua pengusaha lokal, dan satu aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran kegiatan tersebut.

Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim menyatakan, partainya mendukung penuh penegakan hukum yang profesional dan transparan.

Baca juga: Resmi Tersangka Korupsi Sosperda, Malam Ini Wakil Ketua DPRD Jember dan Mantan Istri Ditahan 

“Kami berharap penanganannya profesional dan sesuai fakta-fakta yang ada,” ujar Hermawi, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (22/10/2025).

Hermawi menambahkan, pengurus DPP dan DPW Partai NasDem Jawa Timur bersama DPD NasDem Jember, akan menggelar rapat internal untuk menentukan langkah politik berikutnya, 2 November 2025 mendatang.

“Termasuk kemungkinan Pergantian Antarwaktu (PAW), akan ditentukan setelah rapat. Prinsip Nasdem persamaan setiap kader di depan hukum,” tegasnya.

Sementara Pengurus DPD Partai Nasdem Jember belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Dedy. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Wakil Ketua DPRD Jember dan Mantan Istri, Tersangka Korupsi Dana Konsumsi Sosperda

Dalami Peran Tersangka

Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi mengatakan, masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi dana konsumsi Sosperda.

“Untuk peran masing-masing belum bisa kami publikasikan, karena merupakan bagian dari strategi penyelidikan dalam pengembangan perkara,” kata Ichwan.

Dia mengatakan penyidik telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 108 juta dari tangan para tersangka. Namun, jumlah kerugian negara masih dalam proses perhitungan.

Baca juga: Polisi Tolak Penangguhan Penahanan 10 Demonstran di Jember, Berkas Dinyatakan Lengkap

“Kerugian negara masih belum dihitung, sebab perkara ini masih kami dalami,” ujarnya.

Sebelum menetapkan status tersangka, Kejari Jember telah memeriksa sekitar 200 orang saksi, termasuk 80 anggota dan mantan anggota DPRD Jember, serta panitia lokal (Panlok) penyedia konsumsi Sosperda.

“Ada 200 Panlok yang kami periksa, dan 80 anggota serta mantan anggota DPRD juga kami mintai keterangan,” jelas Ichwan.

Berdasarkan Rencana Alokasi Biaya (RAB), anggaran Mamirat Sosperda DPRD Jember tersebut Rp 5,6 miliar.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved