Demo Jember

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan 10 Demonstran di Jember, Berkas Dinyatakan Lengkap

Polisi menolak penangguhan penahanan 10 demonstran perusakan tenda di Jember. Kasusnya sudah tahap dua ke kejaksaan.

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur/Imam Nawawi
DEMO JEMBER: Mahasiswa memadati Halaman Mapolres Jember, Jawa Timur, Sabtu (30/8/2025) Mereka demo meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo dicopot dari jabatan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember -  Polres Jember menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap sepuluh demonstran yang diamankan usai aksi unjuk rasa di depan Mapolres Jember, Jawa Timur, 30 Agustus lalu.

Penolakan tersebut karena proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Dengan demikian kewenangan penyidik untuk memberikan penangguhan sudah berakhir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Jember, Iptu Dwi Sugiyanto, mengatakan seluruh berkas perkara, barang bukti, dan tersangka akan diserahkan ke pihak kejaksaan, Kamis (22/10/2025).

“Penangguhan tidak bisa dilakukan karena berkas perkara sudah tahap dua. Barang bukti dan tersangka akan dilakukan tahap dua besok, sehingga kewenangan kami sudah tidak ada,” ujar Dwi, Selasa (21/10/2025).

Baca juga: Setelah 14 Tahun Akhirnya SDN Karangjati III Kabupaten Pasuruan Direnovasi

Menurut hasil penyidikan, sepuluh demonstran tersebut terbukti melakukan perusakan tenda di depan Mapolres Jember. 

“Dari 10 tersangka yang diamankan, tidak ada aktor intelektualnya. Mereka melakukan perusakan secara spontan,” ungkap Dwi.

Dia mengatakan tindakan perusakan itu tidak terorganisir, karena para tersangka memiliki latar belakang dan pekerjaan berbeda. Sebagian dari mereka bahkan tidak saling mengenal.

Baca juga: Peringati Hari Santri, ASN Banyuwangi Wajib Pakai Sarung dan Peci Selama Tiga Hari 

“Tidak terorganisir sebenarnya, sebab masing-masing tersangka status dan pekerjaannya berbeda, dan tidak saling mengenal satu sama lain, hanya sebagian yang kenal,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan smartphone serta sejumlah barang yang dirusak saat demonstrasi sebagai barang bukti.

Dwi juga mengatakan seluruh proses penangkapan dan penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum. Dia membantah tudingan para tersangka ditangkap tanpa surat perintah.

Baca juga: Mahasiswi Jember Jadi Diperkosa Tetangga, Pelaku Kini Melarikan Diri 

“Kalau memang tidak dilengkapi surat, pihak tersangka bisa melakukan upaya hukum melalui pra peradilan. Itu terbuka,” tegasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved