Berita Jember
Satpol PP Jember Mulai Lakukan Asesmen, Persiapan Penertiban Baliho Bacaleg
Satpol PP Jember bersiap membersihkan baliho Bacaleg yang dinilai melanggar aturan, dan merusak pemandangan, kini masih koordinasi dan pendataan
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Maraknya Baliho bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) bertebaran di pinggir jalan sebelum waktu kampanye, rupanya sudah menjadi atensi serius dari aparat penegak produk hukum Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember telah melakukan asesmen dan pendataan terhadap baliho-baliho tersebut. Sebab, baliho dipasang sebelum masa kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Jember Edy Budi Susilo mengatakan, asesmen dan pendataan alat peraga kampanye tersebut, masih dilakukan, baik baliho yang dipasang di daerah kota maupun desa.
"Kalau ada yang bisa kami toleransi, ya kami toleransi, kalau ada yang mau copot sendiri, ya dicopot sendiri, kalau ada yang bandel dan melanggar, terpaksa akan kami tertibkan," ujarnya, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Viral Fotbar Okin dengan Adhisty Zara dan Rachel Vennya di Tempat Dugem, Warganet Curiga Bakal Rujuk
"Oleh karena itu pada saatnya Satpol PP akan melakukan langkah tegas, setelah berkoordinasi dengan pemilik alat peraga kampanye, supaya mereka mencopotnya. Agar dipasang pada saatnya," imbuhnya.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan, karena pemasangan baliho Bcaleg di area publik bukan hanya melanggar Peraturan Pemilihan Umum (Pemilu), tetapi juga merusak pemandangan.
"Merusak pemandangan juga, masangnya di tempat strategis, tetapi dengan alat bantu seadanya, jadi kesannya adalah kumuh," kata pria yang akrab disapa Edy ini.
Edy mengaku saat ini baru memberikan peringatan secara lisan terhadap pemilik baliho imaupun pengurus partai politik (Parpol). Supaya mereka sendiri yang menertibkannya.
"Karena kami juga sudah kenal dengan mereka.jadi sudah kami ingatkan untuk menjaga bersama keindahan kota Jember, dengan tertib," imbuhnya.
Bagi Parpol yang memang merayakan hari ulang tahun, Edy mengaku masih memberikan toleransi bagi mereka memasang bendera Parpol.
Baca juga: Korban Ledakan Elpiji di Banyuwangi Alami Luka Serius, Satu Orang Jalani Operasi
"Tetapi kaitannya dengan Caleg-caleg, apalagi tidak bayar pajak retribusi, yang memasang baliho di tempat yang dilarang," katanya.
Dia mengakui pemasangan baliho bagi calon anggota legislatif (Caleg) untuk mengenalkan diri adalah wajar. Sebab memang sekarang mendekati pesta demokrasi. Tetapi , hal itu harus dilakukan sesuai dengan aturan.
"Idealnya pemasangan alat peraga kampanye harus dilakukan saat kampanye. Ini memang pesta demokrasi waktunya orang mengenalkan diri, tetapi segala sesuatunya harus dilakukan sesuai aturan, kan gitu," pungkasnya.
(TribunJatimTimur.com)
Kebakaran Pasar Baru Pandaan Hanguskan 45 Kios dan Lapak, Pemkab Siapkan Relokasi Pedagang |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Jember, Jual Rp 1 Juta hingga Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Cegah Wabah Campak Jember Siapkan 11 Ribu Dosis Vaksin, Kenali Gejalanya |
![]() |
---|
Modus Begal di Jember, Minta Dibonceng Lalu Rampas Motor Korban |
![]() |
---|
Buruh PT Sungai Budi Jember yang Tewas Misterius di Mess, Tak Terdaftar BPJS Meski 4 Tahun Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.