Berita Situbondo

Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu dan Okerbaya di Situbondo

Pasangan suami istri di Situbondo ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Pasutri, tersangka peredaran narkoba di Situbondo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Pasangan suami istri di Situbondo, terancam tidak lagi tidur serumah. 

Pasalnya, pasangan suami istri berinisial BR (39) dan NR (33), ditangkap Satuan Reskoba Polres Situbondo, karena diduga terlibat pengedaran narkoba jenis sabu sabu dan obat obatan daftar G.

Bahkan, warga asal Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan ini, terancam mendekam di  penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain mengamankan pasutri tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan itu. Di antaranya, narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3.94 gram dan 320 butir pil trex dan 214 pil dextro serta alat nyabu berupa pipet kaca, dua plastik bekas bungkus sabu, dan dua buah korek api gas modifikasi.


Selanjutnya, guna proses penyidikan pasutri itu dibawa ke Mapolres Situbondo, untuk menjalani proses pemeriksaan.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan penangkapan pasutri yang diduga edarkan narkoba dan obat keras berbahaya tersebut.

"Keduanya ditangkap di rumahnya Selasa (13/02/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, " ujar AKBP Dwi Sumrahadi R, Rabu (15/3/2023).

Penangkapan ini, lanjut perwira kelahiran Jauapura ini, merupakan komitmen dalam memberantas narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Situbondo.

"Tersangka ditangkap pada saat melakukan transaksi di gardu, dan ketika dikembangkan kita temukan sabu sabu di rumahnya," jelasnya.

Tak hanya menemukan barang bukti sabu sabu itu, sambungnya, namun pada saat dilakukan penggeladahan di rumahnya, anggota juga menemukam pil trex yang disembunyikan di lemari dapurnya.

"Total pil yang kami sita, seluruhnya berjumlah sebanyak 534 butir pil trex," ungkapnya.

 


(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved