Berita Banyuwangi

"Hadiah Nyepi", Empat Napi di Banyuwangi Dapat Remisi

Kepala Lapas Banyuwangi Wahyu Indarto mengatakan, masing-masing narapidana itu mendapat potongan masa tahanan selama 1 bulan.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/Aflahul Abidin
Lapas Kelas II B Banyuwangi 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Empat narapidana di Lapas Kelas IIB Banyuwangi mendapat remisi pada moment Hari Raya Nyepi, Rabu (22/3/2023).

Remisi diberikan kepada narapidana beragama Hindu yang menjalani masa tahanan di lapas tersebut.

Kepala Lapas Banyuwangi Wahyu Indarto mengatakan, masing-masing narapidana itu mendapat potongan masa tahanan selama 1 bulan.

"Sebelum mendapat remisi, warga binaan itu telah menjalani serangkaian tahap penilaian," kata Wahyu.

Baca juga: Emak-Emak di Banyuwangi Diangkap saat Edarkan Pil Koplo, Barang Bukti Ratusan Butir

Baca juga: BREAKING NEWS : Dua Desa Wisata di Kawasan Jatim Timur Raih ADWI 2023, dari 8 Terbaik di Jatim

Penilaian yang dimaksud, antara lain, narapidana aktif dalam pembinaan warga binaan. Mereka juga tak pernah melanggar aturan lapas selama menjalani vonis hukuman.

"Remisi ini menunjukkan pembinaan berjalan baik," kata Wahyu.

Pembinaan baik yang ia maksud, yakni narapidana akan mendapatkan penghargaan apabila menjalani hukuman dengan baik. 

"Kami memberikan remisi berdasarkan surat keputusan dari Ditjen Kemasyarakatan Kemenkum HAM," tambahnya.

Sebelum mendapat remisi, pihak lapas terlebih dulu mengusulkan nama-nama narapidana yang berhak untuk mendapatkannya.

Baca juga: Filosofi Tawur Agung Kesanga di Pura Mandhara Giri Semeru Lumajang

Usulan itu kemudian dikirim ke kementerian. Menurut dia, jumlah warga binaan yang menerima remisi sama dengan yang diusulkan. Artinya tak ada penolakan dari instansi yang dimaksud.

Pemberian remisi narapidana di Lapas Banyuwangi, menurut Wahyu, juga bersamaan dengan remisi untuk narapdina lain di Jawa Timur.

Apabila ditotal, jumlah narapidana di Jatim yang menerima pemotongan masa tahanan itu sebanyak 23 orang. Rinciannya 12 orang narapidana tindak pidana khusus dan 11 orang narapidana tindak pidana umum.


(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved