Berita Banyuwangi
"Hadiah Nyepi", Empat Napi di Banyuwangi Dapat Remisi
Kepala Lapas Banyuwangi Wahyu Indarto mengatakan, masing-masing narapidana itu mendapat potongan masa tahanan selama 1 bulan.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Empat narapidana di Lapas Kelas IIB Banyuwangi mendapat remisi pada moment Hari Raya Nyepi, Rabu (22/3/2023).
Remisi diberikan kepada narapidana beragama Hindu yang menjalani masa tahanan di lapas tersebut.
Kepala Lapas Banyuwangi Wahyu Indarto mengatakan, masing-masing narapidana itu mendapat potongan masa tahanan selama 1 bulan.
"Sebelum mendapat remisi, warga binaan itu telah menjalani serangkaian tahap penilaian," kata Wahyu.
Baca juga: Emak-Emak di Banyuwangi Diangkap saat Edarkan Pil Koplo, Barang Bukti Ratusan Butir
Baca juga: BREAKING NEWS : Dua Desa Wisata di Kawasan Jatim Timur Raih ADWI 2023, dari 8 Terbaik di Jatim
Penilaian yang dimaksud, antara lain, narapidana aktif dalam pembinaan warga binaan. Mereka juga tak pernah melanggar aturan lapas selama menjalani vonis hukuman.
"Remisi ini menunjukkan pembinaan berjalan baik," kata Wahyu.
Pembinaan baik yang ia maksud, yakni narapidana akan mendapatkan penghargaan apabila menjalani hukuman dengan baik.
"Kami memberikan remisi berdasarkan surat keputusan dari Ditjen Kemasyarakatan Kemenkum HAM," tambahnya.
Sebelum mendapat remisi, pihak lapas terlebih dulu mengusulkan nama-nama narapidana yang berhak untuk mendapatkannya.
Baca juga: Filosofi Tawur Agung Kesanga di Pura Mandhara Giri Semeru Lumajang
Usulan itu kemudian dikirim ke kementerian. Menurut dia, jumlah warga binaan yang menerima remisi sama dengan yang diusulkan. Artinya tak ada penolakan dari instansi yang dimaksud.
Pemberian remisi narapidana di Lapas Banyuwangi, menurut Wahyu, juga bersamaan dengan remisi untuk narapdina lain di Jawa Timur.
Apabila ditotal, jumlah narapidana di Jatim yang menerima pemotongan masa tahanan itu sebanyak 23 orang. Rinciannya 12 orang narapidana tindak pidana khusus dan 11 orang narapidana tindak pidana umum.
(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)
| Tanam 3.000 Mangrove dan Lepas 100 Tukik di Banyuwangi Jaga Ekosistem Laut |
|
|---|
| Banyuwangi dan Organisasi Kesehatan Internasional Resmi Jalin Kerjasama Program Care Companion |
|
|---|
| Badan Gizi Nasional Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Banyuwangi |
|
|---|
| Produksi Tempe Sendiri, Narapidana di Lapas Banyuwangi Jual Gorengan |
|
|---|
| Kemenko Kumham Matangkan Pembangunan Kantor Imigrasi Baru di Banyuwangi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.