Berita Jember

SPSI Jember Kawal Pembayaran THR bagi Pekerja

"Pembayarannya harus dilakukan secara utuh dan tepat waktu, maksimal pembayarannya adalah H-7," ujarnya, Rabu (29/3/2023).

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Ilustrasi
Ilustrasi THR 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember akan terus mengawal soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Organisasi pekerja ini ingin perusahaan di Jember membayar THR bagi karyawan tepat waktu.

Sekretaris DPC SPSI Jember Taufiq Rahman mengatakan, THR merupakan sesuatu yang berharga bagi pekerja. Pekerja membutuhkannya sebagai uang yang digunakan saat perayaan hari besar keagamaan.

Baca juga: Cabuli Anak Usia 7 Tahun, Tukang Pijat Ini Dibui

"Pembayarannya harus dilakukan secara utuh dan tepat waktu, maksimal pembayarannya adalah H-7," ujarnya, Rabu (29/3/2023)

Menurutnya, ketetapan pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan dan serta Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan 6/2016 tentang Pembayaran THR Keagamaan.

"Di situ telah diatur pembayaran harus dilakukan secara utuh, tidak boleh dicicil lagi, karena pandemi sudah selesai," kata Taufiq.

Bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, kata dia, perusahaan harus membayar THR sebesar satu bulan gaji.

Baca juga: Pemilu 2024, Ada Tambahan 40 TPS di Jember

"Sementara bagi butuh yang bekerja kurang dari satu tahun, pembayarannya harus proporsional. Misalnya mereka bekerjanya masih enam bulan, maka dalam pemberian THR itu, enam per dua belas dam dikalikan satu kali gaji," paparnya.

Untuk memaksimalkan pengawalan masalah THR, SPSI Jember telah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tunjangan keagamaan mereka tidak dibayar oleh perusahaan.

"Dalam pembentukan posko pengaduan tersebut, kami juga berkolaborasi dengan dinas Tenaga kerja dan pengawas untuk menyikapi masalah ini,"katanya.

(TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved