Berita Jember

51 Pelaku UMKM di Kelurahan Kebonsari Jember Memperoleh Sertifikat Halal

Para Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari Jember memperoleh sertifikat halal.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Bupati Jember serahkan sertifikat halal milik pelaku UMKM di Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Para Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari Jember memperoleh sertifikat halal.

Penyerahan sertifikat tersebut, dilakukan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto terhadap tiga orang perwakilan pelaku UMKM di Kelurahan tersebut.

Lurah Kebonsari Herlan menjelaskan ada sekitar 51 pelaku UMKM yang memperoleh sertifikat dari Lembaga Pemeriksa Halal Kementerian Agama.

Menurutnya dari puluhan palaku UMKM Kelurahan Kebonsari yang dapat sertifikat itu, berasal dari berbagai macam produk, mulai dari makanan hingga minuman.

"Ada sekitar sembilan hingga sepuluh produk, mulai dari yang jualan sayuran, kelontong pokoknya macam-macam," ujarnya, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Candaan Alessandro Bastoni untuk Nicolo Barella, Sebut Gelandang Inter Milan itu Akan Dikeluarkan

Herlan mengatakan penerbitan sertifikat halal milik UMKM tersebut, berkat kerjasama pemerintah Kelurahan Kebonsari dengan Kemenag Kabupaten Jember.

"Bahkan setiap hari rabu, di Kantor Kelurahan Kebonsari kami melayani pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis, dan khusus sertifikasi halal kami bekerjasama dengan kemenag Jember," urainya.

Dia juga menuturkan bagi warga yang ingin memperoleh sertifikasi , cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan produknya. Bahkan, kata Herlan, selama proses tersebut tidak dipungut biaya.

Baca juga: Pengembangan Pariwisata Banyuwangi Jadi Contoh Penerapan RB Tematik

"Langsung kami proses, sak NIB nya juga akan terbit saat itu juga," katanya.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan sertifikat halal bagi UMKM sangat penting, sebagai garansi dan jaminan produk mereka aman dikonsumsi.

"Apalagi di Kabupaten Jember, penduduk muslimnya sangat tinggi. Sertifikat halal juga diperlukan bagi mereka non muslim, untuk menjamin clint and clear produk yang aman dikonsumsi," paparnya.

Legalitas halal makanan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Kata dia, bukan hanya bagi umat muslim saja, tetapi warga dari agama lain.

"Kerena ada garansi kesehatannya juga, jadi prodak halal bukan hanya dicari umat muslim dan muslimat saja, tetapi masyarakat lain juga membutuhkan," tuturnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved