Berita Jember
Bupati Jember Larang ASN Terima THR dari Swasta maupun Kelompok Masyarakat
Bupati Jember melarang ASN Pemkab Jember menerima atau meminta THR kepada pihak swasta, perusahaan, atau kelompok masyarakat
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Bupati Jember Hendy Siswanto melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan swasta dan kelompok masyarakat .
Hal tersebut dituangkan melalui surat Edaran Bupati Jember nomor : 800/ 700/ 414/2023 yang diterbitkan pada 17 April 2023, tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan keluar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama.
Bupati Jember Hendy Siswanto menjelaskan larangan tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 7 tahun 2023, yang bertujuan menegakkan disiplin untuk ASN.
"Guna mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya mengendalikan gratifikasi, kelancaran mobilitas pegawai ASN dan mendorong kelancaran pertumbuhan ekonomi salama periode libur nasional dan cuti bersama Tahun 2023," ujarnya, Selasa (18/4/2023).
Menurutnya, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember dilarang meminta dana atau hadiah sebagai THR, maupun sebutan lainnya, kepada individu, perusahaan ataupun kelompok masyarakat.
"Dengan mengatasnamakan unit kerja kepada masyarakat, perusahaan dan atau ASN lainnya. Baik itu secara tertulis maupun tidak tertulis," kata Hendy.
Baca juga: Rumah Sakit Graha Sehat Probolinggo Raih Akreditasi Bintang 5
Hendy juga menginstruksikan agar seluruh pegawai ASN Pemkab Jember untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun. Katanya, khususnya yang berhubungan dengan jabatannya.
"Menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," jlentrehnya.
Selain itu, Hendy juga menuturkan, seluruh pegawai ASN Pemkab Jember tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran.
"Tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan di luar kepentingan tugas dinas," katanya.
Hendy menegaskan bagi ASN yang tidak mengindahkan Surat Edaran tersebut akan disanksi tegas, berupa hukuman disiplin sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
"Yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja," tutupnya.
(TribunJatimTimur.com)
Cegah Wabah Campak Jember Siapkan 11 Ribu Dosis Vaksin, Kenali Gejalanya |
![]() |
---|
Modus Begal di Jember, Minta Dibonceng Lalu Rampas Motor Korban |
![]() |
---|
Buruh PT Sungai Budi Jember yang Tewas Misterius di Mess, Tak Terdaftar BPJS Meski 4 Tahun Bekerja |
![]() |
---|
Hampir 100 Persen 2,5 Juta Warga Jember Telah Terlindungi BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Diserbu Gula Rafinasi Impor, 10 Ribu Ton Gula Petani Tidak Laku di Jember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.