Berita Jember

Polres Jember Larang Pelaksanan Takbir Keliling Menggunakan Kendaraan di Wilayah Perkotaan

Polres Jember melarang masyarakat takbir keliling memakai kendaraan karena rawan menjadikan kemacetan, namun dengan berjalan kaki boleh

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan perihal rekayasa lalulintas di perempatan Mangli, Jember di malam takbir 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Polres Jember, Jawa Timur rupanya tidak mengijinkan masyarakat melakukan konvoi dan takbir keliling mengunakan kendaraan roda empat maupun roda dua.

Mengingat hal tersebut berpotensi menggangu arus lalu lintas di wilayah perkotaan Jember. Khususnya, pada saat malam takbir Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengaku masih mengijinkan masyarakat melaksanakan takbir keliling secara  jalan kaki. Kata dia, selama tidak mengganggu lalu lintas di daerah kota.

"Untuk takbir keliling yang berjalan kaki masih kami ijinkan, tetapi kalau yang menggunakan kendaraan roda dua ataupun roda empat tidak kami ijinkan untuk melaksanakan takbir keliling," ujarnya, Jumat (21/4/2023).


Menurutnya, hal tersebut sengaja dilakukan karena dikhawatirkan konvoi kendaraan dalam takbir keliling tersebut, mengganggu pengendara lainnya.

"Makanya kami imbau bagi masyarakat yang hendak melaksanakan takbir keliling dengan kendaraan, lebih baik takbir di rumah atau di masjid saja," papar Hery.

Baca juga: Puluhan Pemuda di Pulau Bawean Adu Jotos Saat Bangunkan Sahur

Hery juga mengaku telah memerintahkan seluruh kepala Polsek yang ada di Jember, untuk melakukan penyekatan jalan.

Kata dia, agar warga yang konvoi kendaraan untuk takbir keliling tidak sampai masuk di daerah perkotaan Jember.

"Kepada jajaran Polsek untuk menghalau masyarakat yang melakukan tabir keliling dengan kendaraan, untuk melakukan takbir keliling di daerahnya saja, supaya tidak masuk di wilayah yang sudah kami lakukan penutupan," imbuh Hery.

 

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved