Berita Pasuruan
Jika Tidak Mau Bayar Sewa, Pemdes Wonosari Pasuruan Tidak Segan Ambil Paksa Aset Desa
Pemdes Wonosari Pasuruan meminta penyewa aset desa membayar sewa sesuai ketentuan, atau akan diambil paksa
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Pemerintah Desa (Pemdes) Wonosari Kabupaten Pasuruan, meminta semua penyewa aset desa yang ada di Pasar Desa Wonosari untuk melakukan pembayaran sewa.
Jika tidak, Pemdes akan dengan terpaksa mengambil alih aset desa itu agar tidak terjadi kerugian bagi desa seperti kasus sebelumnya.
Sebelumnya, Pemdes bersama Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA) melaporkan kasus dugaan korupsi sewa pasar Desa Wonosari ke Polres Pasuruan.
Kasus yang dilaporkan itu terjadi sejak tahun 2011 - 2021. Selama itulah, banyak penyewa yang tidak mau membayar sewa atas aset desa yang digunakan.
Sehingga, desa mengalami kerugian karena kehilangan potensi Pendapatan Asli Desa (PAD). Untuk itu, Pemdes akan bersikap tegas kali ini.
Kepala Desa Wonosari Herlambang mengatakan, Pemdes tidak ingin membiarkan aset - aset desa ini dimanfaatkan tanpa ada keuntungan yang didapatkan desa.
“Jika memang aset itu dimanfaatkan maka harus mau mengikuti aturan desa,” katanya, Kamis (4/5/2023) siang saat ditemui di Polres Pasuruan.
Jika tidak mau mengikuti aturan desa, maka Pemdes berhak mengambil alih dan menguasai aset desa itu untuk kepentingan yang lain.
“Desa punya aturan dan siapapun yang memanfaatkan aset desa harus mengikuti aturan desa, jangan seenaknya memanfaatkan tanpa memberi keuntungan,” jelasnya.
Lujeng Sudarto, Direktur PUSAKA sekaligus pendamping Pemdes Wonosari mengatakan, perdebatan itu aset desa atau bukan sudah final.
“Legalitasnya jelas dan itu sudah menjadi aset desa. Jadi pengelolaannya seperti apa, bagaimana aturan mainnya harus mengikuti desa,” tambahnya.
Lujeng menyebut, untuk Tahun 2022 sampai sekarang, semua pihak yang memanfaatkan aset desa berupa kios, los atau stand harus mau membayar sewa
“Lanjut atau tidak lanjutnya aset desa boleh dimanfaatkan untuk melakukan aktifitas perdagangan itu harus berpedoman pada perdes dan perkades,” sambungnya.
Dia menguraikan, jika pihak - pihak itu ngotot tidak mau membayar, maka Pemdes berhak untuk menarik kembali atau menyegel aset desa yang dimanfaatkan secara ilegal.
“Pemanfaatan aset desa tanpa persetujuan itu termasuk dalam tindak pidana, jadi Pemdes berhak untuk menarik kembali asetnya,” urainya.
Kabupaten Pasuruan
Pasar Desa Wonosari
Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA)
Polres Pasuruan
aset desa
TribunJatimTimur.com
Ruang Rawat Inap Baru RSUD Grati Pasuruan Bertambah, Tingkatkan Kapasitas Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Konkurs Nasional Burung Perkutut Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1096 |
![]() |
---|
PKB Pasuruan Gelar Dialog Aspirasi Publik, Jaring Aspirasi Berbagai Persoalan |
![]() |
---|
Kontingen Pramuka Pasuruan Siap Berlaga di Giat Prestasi Daerah Jawa Timur 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Pasuruan Tertibkan Aset Pendidikan, Inventarisasi Tanah dan Bangunan Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.