Berita Jember
Polisi Tangkap Ibu dari Bayi yang Dikubur dan Terbungkus Plastik di Jember
Polisi menangkap ibu dari jasad bayi perempuan yang ditemukan di Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang Kabupaten Jember, Rabu (10/5/2023) sore.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Polisi menangkap ibu dari jasad bayi perempuan yang ditemukan di Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang Kabupaten Jember, Rabu (10/5/2023) sore.
Perempuan umur 29 tahun berinisial 'Y' itu telah dibawa ke Satreskrim Polres Jember, untuk dimintai keterangan.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta keterangan warga setempat.
Baca juga: Elektabilitas Prabowo Subianto Pilpres 2024 Teringgi di Jawa Timur, Berdasar Survei Terbaru ARCI
Menurutnya ibu dari bayi tersebut ditangkap saat berada di rumahnya, yang tak jauh dari ditemukannya bayi yang terkubur dan terbungkus plastik bungkus makanan itu.
"Kami berhasil mengamankan dari terduga pelaku, yakni ibu dari bayi tersebut," ujar Kasatreskrim.
Dika menjelaskan saat ini, ibu korban masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Supaya motif utama pelaku pembuangan bayi ini bisa diungkap.
"Yang jelas pelaku sudah mengakui kalau sebelumnya, punya niatan untuk mengkonsumsi obat untuk menggugurkan kandungannya," paparnya.
Baca juga: Kejaksaan Pasuruan Temukan Dugaan Pungli Rp 2 Miliar dari Program Redistribusi Tanah
Dika mengaku belum bisa memberikan komentar banyak. Karena terduga pelaku masih dimintai keterangan oleh peyidik.
Diberitakan sebelumnya, Warga di RT 02 RW 07 jalan rasa Rasamala II, Lingkungan Krajan Kelurahan Baratan Patrang menemukan jasad bayi perempuan terkubur setengah badan dibungkus plastik bungkus makanan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.