Berita Pasuruan

Kejaksaan Pasuruan Temukan Dugaan Pungli Rp 2 Miliar dari Program Redistribusi Tanah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan temukan dugaan pungutan liar senilai Rp 2 miliar.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan atau Bangil Roy Ardian Nur Cahya 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan temukan dugaan pungutan liar senilai Rp 2 miliar, dari program nasional Redistribusi tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan.

Kini Kejari telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. 

Redistribusi tanah merupakan salah satu program unggulan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan sengketa tanah yang selama ini bertahun-tahun tidak terselesaikan. Diharapkan, memberikan kepastian hukum atas status tanah.

Baca juga: Ribuan Pil Koplo Didapat dari Dua Pengedar di Probolinggo, Tersimpan di Tempat Kerjanya

Sayangnya, Redistribusi yang dilakukan di Desa Tambaksari ini menyisahkan persoalan. Korps Adhyaksa mencium aroma pungli yang diduga merugikan penerima manfaat program dari Jokowi ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan atau Bangil, Roy Ardian Nur Cahya, mengatakan penyidik menemukan alat bukti adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam program redistribusi ini.

“Makanya, kita menaikkan kasus ini dari status penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam tahap penyidikan ini, penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti, sekaligus menentukan siapa tersangkanya,” katanya, Rabu (10/5/2023).

Untuk sementara, kata dia, dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim, penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi yakni pungli yang nominalnya hampir Rp 2 miliar lebih. Namun, perlu penghitungan lebih pasti.

Baca juga: BREAKING NEWS: Wisatawan Malaysia Tewas Terpeleset di Air Terjun Tumpak Sewu Lumajang

Naiknya status dalam kasus ini dituangkan dalam surat bernomor Prin-03/M.5.41/Fd.2/05/2023.  Dalam surat itu, penyidik sudah memiliki bukti permulaan dugaan pungli dalam kasus ini dan statusnya dinaikkan.

Disampaikan dia, selama ini, pihaknya sudah memanggil sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mulai pelapor, panitia program distribusi tanah, Kades Tambaksari, BPN dan penerima manfaat program ini.

“Ada 37 orang yang sudah kami periksa. Hari ini ada tujuh orang lagi diantaranya BPN dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPMPD) Kabupaten Pasuruan. Semuanya akan kami mintai keterangan,” urainya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved