Berita Pasuruan
Kejaksaan Pasuruan Temukan Dugaan Pungli Rp 2 Miliar dari Program Redistribusi Tanah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan temukan dugaan pungutan liar senilai Rp 2 miliar.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan temukan dugaan pungutan liar senilai Rp 2 miliar, dari program nasional Redistribusi tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan.
Kini Kejari telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Redistribusi tanah merupakan salah satu program unggulan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan sengketa tanah yang selama ini bertahun-tahun tidak terselesaikan. Diharapkan, memberikan kepastian hukum atas status tanah.
Baca juga: Ribuan Pil Koplo Didapat dari Dua Pengedar di Probolinggo, Tersimpan di Tempat Kerjanya
Sayangnya, Redistribusi yang dilakukan di Desa Tambaksari ini menyisahkan persoalan. Korps Adhyaksa mencium aroma pungli yang diduga merugikan penerima manfaat program dari Jokowi ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan atau Bangil, Roy Ardian Nur Cahya, mengatakan penyidik menemukan alat bukti adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam program redistribusi ini.
“Makanya, kita menaikkan kasus ini dari status penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam tahap penyidikan ini, penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti, sekaligus menentukan siapa tersangkanya,” katanya, Rabu (10/5/2023).
Untuk sementara, kata dia, dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim, penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi yakni pungli yang nominalnya hampir Rp 2 miliar lebih. Namun, perlu penghitungan lebih pasti.
Baca juga: BREAKING NEWS: Wisatawan Malaysia Tewas Terpeleset di Air Terjun Tumpak Sewu Lumajang
Naiknya status dalam kasus ini dituangkan dalam surat bernomor Prin-03/M.5.41/Fd.2/05/2023. Dalam surat itu, penyidik sudah memiliki bukti permulaan dugaan pungli dalam kasus ini dan statusnya dinaikkan.
Disampaikan dia, selama ini, pihaknya sudah memanggil sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mulai pelapor, panitia program distribusi tanah, Kades Tambaksari, BPN dan penerima manfaat program ini.
“Ada 37 orang yang sudah kami periksa. Hari ini ada tujuh orang lagi diantaranya BPN dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPMPD) Kabupaten Pasuruan. Semuanya akan kami mintai keterangan,” urainya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
Kejari Pasuruan Tegaskan Tak Ada “Uang Pengamanan” dalam Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM |
![]() |
---|
Pasuruan Siapkan Insinerator di Pandaan Kapasitas 26 Ton Sampah Harian |
![]() |
---|
Dinas BMBK Pasuruan Benahi Drainase di Prigen, Dukung Program Prioritas Perbaikan Infrastruktur |
![]() |
---|
Motor Hasil Penggelapan oleh Anak Punk di Pasuruan Terungkap Saat Razia Lalu Lintas |
![]() |
---|
Pramuka Pasuruan Apel Besar, Gus Shobih Ingatkan Pramuka Harus Jadi Gelombang, Bukan Gelembung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.