Berita Probolinggo
Ribuan Pil Koplo Didapat dari Dua Pengedar di Probolinggo, Tersimpan di Tempat Kerjanya
Dua pengedar pil koplo diringkus personel Unit Reskrim Polres Probolinggo, petugas dapat ribuan pil koplo jenis trihexypenidly dan dextro.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Dua pengedar pil koplo diringkus personel Satreskrim Polres Probolinggo.
Kedua tersangka itu, yakni AAH (27) warga asal Kecamatan Gending, dan MIA (27) warga asal Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Dari tangan keduanya, petugas dapat ribuan pil koplo jenis trihexypenidly dan dextro.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap para tersangka bermula dari adanya informasi warga terkait adanya peredaran pil koplo di pertigaan Desa/Kecamatan Gending.
Baca juga: BREAKING NEWS: Wisatawan Malaysia Tewas Terpeleset di Air Terjun Tumpak Sewu Lumajang
Petugas melaksanakan patroli dan mencurigai AAH.
Kala itu AAH sedang duduk di atas motor di depan restoran makanan cepat saji.
"Setelah didatangi anggota dan dilakukan pemeriksaan badan didapati pil di dalam satu plastik klip. Pil berisi 100 butir Trihexypenidly. Plastik klip diletakkan di saku celana," katanya, Rabu (10/5/2023).
Saat diinterogasi, tersangka mengaku bila menyimpan obat pil lainnya di sebuah toko baju alias distro tempatnya bekerja di Desa Gending.
Selanjutnya, petugas bersama AAH menuju toko yang dimaksud.
Di sana petugas lantas elakukan penggeledahan.
Petugas menemukan empat plastik klip dengan total 200 butir obat pil jenis trihexyphenidyl, 13 plastik klip dengan total 1.300 butir trihexyphenidyl, dan satu plastik berjumlah 180 butir dextrometrophan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Terkubur dan Dibungkus Plastik Makanan di Jember
Pil koplo itu disembunyikan di dalam speaker aktif yang rusak milik tersangka MIA.
"Dari hasil pengembangan, didapati informasi bahwa tersangka AAH bekerjasama dengan tersangka MIA dalam mengedar pil koplo. MIA diamankan di rumah orang tuanya di Desa Sumberdawesari, Grati, Kabupaten Pasuruan," paparnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)
Polwan Probolinggo Gelar Bakti Sosial dan Religi di Sejumlah Tempat Ibadah |
![]() |
---|
Modus COD, Pelaku Curanmor di Probolinggo Dihajar Warga Setelah Kabur dengan Motor Korban |
![]() |
---|
Polres Probolinggo Tangkap Pria Makassar Penipu Pengusaha Ikan Rp110 Juta |
![]() |
---|
Viral! Suami Istri Kendarai Mobil Curi Sepeda Anak di Probolinggo |
![]() |
---|
Dua Atlet Kurash Probolinggo Wakili Indonesia di Kejuaraan Asia di NTB 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.