Berita Probolinggo

Ribuan Pil Koplo Didapat dari Dua Pengedar di Probolinggo, Tersimpan di Tempat Kerjanya

Dua pengedar pil koplo diringkus personel Unit Reskrim Polres Probolinggo, petugas dapat ribuan pil koplo jenis trihexypenidly dan dextro. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Polres Situbondo
Foto ilustrasi: Barang bukti pil koplo yang disita Satuan Reskoba Polres Situbondo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Dua pengedar pil koplo diringkus personel Satreskrim Polres Probolinggo

Kedua tersangka itu, yakni AAH (27) warga asal Kecamatan Gending, dan MIA (27) warga asal Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. 

Dari tangan keduanya, petugas dapat ribuan pil koplo jenis trihexypenidly dan dextro. 

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap para tersangka bermula dari adanya informasi warga terkait adanya peredaran pil koplo di pertigaan Desa/Kecamatan Gending. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Wisatawan Malaysia Tewas Terpeleset di Air Terjun Tumpak Sewu Lumajang

Petugas melaksanakan patroli dan mencurigai AAH. 

Kala itu AAH sedang duduk di atas motor di depan restoran makanan cepat saji. 

"Setelah didatangi anggota dan dilakukan pemeriksaan badan didapati pil di dalam satu plastik klip. Pil berisi 100 butir Trihexypenidly. Plastik klip diletakkan di saku celana," katanya, Rabu (10/5/2023). 

Saat diinterogasi, tersangka mengaku bila menyimpan obat pil lainnya di sebuah toko baju alias distro tempatnya bekerja di Desa Gending. 

Selanjutnya, petugas bersama AAH menuju toko yang dimaksud. 

Di sana petugas lantas elakukan penggeledahan. 

Petugas menemukan empat plastik klip dengan total 200 butir obat pil jenis trihexyphenidyl, 13 plastik klip dengan total 1.300 butir trihexyphenidyl, dan satu plastik berjumlah 180 butir dextrometrophan. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Terkubur dan Dibungkus Plastik Makanan di Jember

Pil koplo itu disembunyikan di dalam speaker aktif yang rusak milik tersangka MIA. 

"Dari hasil pengembangan, didapati informasi bahwa tersangka AAH bekerjasama dengan tersangka MIA dalam mengedar pil koplo. MIA diamankan di rumah orang tuanya di Desa Sumberdawesari, Grati, Kabupaten Pasuruan," paparnya. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved