Berita Jember
Keuntungan Pelaku Penimbunan BBM di Jember Capai Rp 800 Ribu Sekali Angkut
Polisi menyebut keuntungan penimbun BBM di Ambulun paling sedikit Rp 800 ribu untuk sekali angkut, kini terus didalami kasusnya
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Polisi terus mendalami kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Dusun Krajan, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Jember, yang dilakukan oleh tersangka Hanafi (30) dan Ana Sri Purnawati (46).
Kapolsek Ambulu AKP Suhartanto mengungkapkan hasil penyidikan lanjutan yang telah dilakukan terhadap dua pelaku penimbunan BBM Jenis solar ini. Menurutnya, untuk tersangka bernama hanafi, memperoleh keuntungan sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu tiap sekali angkut.
"Dalam sekali pengangkutan itu, tersangka paling bawah ini mengambil keuntungan sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu," ujarnya, Jumat (30/6/2023).
Menurutnya, aktifitas penimbunan BBM secara ilegal di bekas kolam renang tersebut sudah mereka lakoni satu bulan lebih. Bahkan totalnya ada sebanyak 30.000 liter solar yang sudah tersangkut.
"Dalam satu bulan itu bisa menampung lebih dari 30.000 liter. Bahkan dalam satu pekan, pengangkutan BBM tersebut bisa dilakukan dua kali. Karena sekali angkut itu minimal ada 5000 liter solar yang sudah tertampung," kata pria yang akrab disapa Tanto ini.
Baca juga: Buntut Laka, Polresta Banyuwangi Atensi Kereta Kelinci Tak Beroperasi di Jalan Raya
Pengangkutan BBM tersebut, kata dia, dilakukan oleh Ana menggunakan truk tangki. Sebab, pelaku tersebut merupakan pemodal yang berasal dari Kabupaten Nganjuk.
"Untuk dijual kepada pelaku industri yang berada di Kabupaten Situbondo, Sidoarjo dan beberapa daerah lainnya di luar Kabupaten Jember," urai Tanto.
Adapun keuntungan yang diperoleh tersangka perempuan ini, Tanto memprediksi lebih besar dari tersangka Hanafi. Sebab wanita tersebut adalah pemilik modal.
"Yang jelas keuntungannya dua kali lipat dari pelaku yang pertama tadi, lebih dari Rp 800 ribu," jlentrehnya.
Tanto mengatakan modus mereka, dua pelaku ini menggerakkan beberapa orang untuk membeli BBM jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Jember, menggunakan jirigen.
"Karena dijual secara eceran dengan menggunakan jirigen, biasanya mereka juga memberikan tip kepada petugas operator di SPBU," katanya.
Sementara empat orang yang ditetapkan saksi. Lanjutnya, merupakan suruhan tersangka Hanafi yang ditugasi untuk mengangkut jirigen berisi BBM yang sudah dibeli dari SPBU.
Baca juga: DPC Gerindra Lumajang Terima Hewan Kurban dari Ketua Umum Prabowo Subianto
"Mereka hanya pekerja jasa angkut, BBM dari SPBU menggunakan jirigen, biasanya sekali pengangkutan sebanyak dua hinga tiga jirigen. Dalam Sekali angkut itu upahnya hanya Rp 20.000," paparnya.
Tanto menegaskan tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Miliar," ulasnya.
Sebatas informasi, penahanan dua tersangka penimbunan BBM ini dibedakan. Untuk Ana ditahan di Rumah Tahanan Polres Jember, sementara Hanafi sekarang berada di Mapolsek Ambulu.
Diberitakan sebelumnya,kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar itu terungkap setelah adanya info dari masyarakat pada 22 Juni 2023.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Ditemukan lima orang ini membawa BBM menggunakan sepeda motor menuju bekas kolam renang itu pada pukul 04.00 wib pada 23 Juni 2023
Masing-masing sepeda motor membawa dua jirigen, yang berkapasitas 35 liter.
Di lokasi penimbunan polisi juga menemukan tandon air berwarna putih berisi 2 ribu liter solar bersubsidi. Bahkan di luar ruangan terdapat satu unit truk tangki warna biru putih.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Manfaatkan Laptop Chromebook Zaman Nadiem Makarim, SDN di Jember Terapkan Kelas Digital |
![]() |
---|
Polres Jember Ungkap Sindikat Curanmor, 3 Tersangka Ditangkap dan 23 Motor Diamankan |
![]() |
---|
Mengaku Paranormal Pria Asal Lampung Tipu Warga Jember Hingga Ratusan Juta |
![]() |
---|
Cemburu, Waria Hajar Siswi SMP di Jember Hingga Dirawat di Puskemas |
![]() |
---|
Kasus Kekerasan di SDN Sanenrejo 02 Jember, Kepala Sekolah Belum Resmi Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.