Pasutri Curi Motor
BREAKING NEWS : Pasutri di Kota Probolinggo Kompak Curi Motor, Lancarkan Aksi Naik Motor Pelat Merah
Pasangan suami istri di Kota Probolinggo kompak nyuri motor, bahkan nekad pakai sepeda pelat merah dalam melakukan aksinya
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyunik
Dia menambahkan, ST dan DE melakukan aksi pencurian motor di 20 TKP.
Mereka menyasar lokasi parkir publik.
"Lokasi pencurian yang disasar pelaku antara lain tempat parkir Taman Maramis dan Alun-alun Kota Probolinggo," tambahnya.
Baca juga: Tersangka Penimbunan BBM di Jember Menjual Solar Rp 8000 per Liter kepada Pelaku Industri
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit motor, dua buah kunci T, BPKB, STNK, pelat nomor, dan sejumlah spion motor.
"Atas perbuatannya ST, DE, dan RH dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah RR dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun pernjara," urai Wadi.
Sementara, pelaku, ST mengaku dia bersama istri DE mencuri motor untuk kebutuhan sehari.
Motor hasil curian itu dijual ke penadah RR dengan beragam harga. Ditaksir pelaku mendapat keuntungan menjual motor curian hingga puluhan juta.
"Saya dan istri mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Termasuk membeli beras," singkatnya. (nen)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.