Berita Jember

Tersangka Penimbunan BBM di Jember Menjual Solar Rp 8000 per Liter kepada Pelaku Industri

Penimbun BBM di Jember rupanya menjual solar bersubsidi Rp 8.000 per liter kepada pelaku industri di sejumlah tempat di Jatim

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Tangki pengangkut BBM milik Ana yang disita Polsek Ambulu Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Polisi menemukan fakta baru dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu Jember, yang dilakukan Hanafi (30) dan Ana Sri Purnawati (46).

Kapolsek Ambulu AKP Suhartanto mengatakan tersangka atas nama Ana tersebut, menjual BBM jenis solar yang ditimbun tersebut sebesar Rp 8000 per liter kepada konsumennya.

"Rp 8.000 untuk satu liternya yang dijual ke pelaku Industri. Padahal kalau beli di SPBU, untuk solar subsidi harganya di bawah Rp 6.000," katanya, Sabtu (1/7/2023)

Menurutnya, tersangka yang berasal dari Kabupaten Nganjuk tersebut bekerjasama dengan Hanafi, untuk memborong solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jember untuk ditimbun.

"Mereka membeli dengan harga normal sesuai subsidi, menggunakan jeriken. Biasanya karena mau dijual secara eceran, dia memberikan tips kepada petugas di SPBU," tutur pria yang akrab disapa Tanto.

Tanto mengatakan tersangka perempuan ini, sepertinya sudah spesialis bisnis jual beli BBM jenis solar subsidi di beberapa daerah di Jawa Timur. Kebetulan di Jember, pelaku kenal dengan hanafi.

"Orang yang siap mencarikan tenaga (bagi Ana), sekaligus untuk menampung BBM tersebut," paparnya.

Baca juga: Peringatan Hari Bhayangkara ke-77, Polisi Banyuwangi Gelar Upacara dan Tasyakuran Meski Hujan

 

Wanita asal Kabupaten Nganjuk tersebut, kata dia, hanya menyediakan modal bagi Hanafi, warga Ambulu Jember untuk membeli BBM di SPBU sesuai jumlah yang dibutuhkan.

"Jadi menyesuaikan kebutuhan sekali angkut. Kalau butuhnya 5000 liter, jadi dia mentransfer uang kepada Hanafi, sesuai volume jumlah BBM tersebut," kata Tanto lagi.

Namun, Tanto mengaku hanya menyelidiki kasus tersebut sesuai dengan tempat kejadian perkara  pengungkapan. Sehingga bisnis penyaluran BBM ilegal milik pelaku di luar daerah, tidak terungkap.

"Hanya penelusuran kami, kaitannya dengan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi kepada pelaku industri. Yang dijual di wilayah Situbondo maupun Sidoarjo dan masuk PT atau industri," ucapnya.

Kedua pelaku yang telah ditahan tersebut, kata Tanto, sudah menjalankan bisnis BBM ini selama satu bulan lebih. Bahkan ada sekitar 30.000 liter solar yang telah mereka timbun.

"Dalam modus pengangkutannya, Hanafi mengajak empat orang, dengan upah sebasar Rp 20.000 sekali angkut dari SPBU menggunakan jeriken," tuturnya.

Sementara Hanafi, katanya, memperoleh keuntungan dari Ana sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu sekali angkut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved