Berita Gresik

Keberanian Penyintas Bicara Jadi Pembuka Kasus Pencabulan Ayah Tiri di Gresik

Keberanian penyintas berbicara menjadi pembuka kasus pencabulan ayah tiri di Gresik, pelaku akhirnya ditangkap

Editor: Sri Wahyunik
Surya/Willy Abraham
Tersangka pencabulan anak tiri di Gresik 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, GRESIKKeberanian NA (13), seorang penyintas tindak pencabulan di Gresik, akhirnya membuat kasus itu terbongkar. NA melaporkan perbuatan bejak bapak tirinya kepada ayah kandungnya.

Aksi bejat MKU (28), seorang bapak tiri asal Sidayu, Gresik,  akhirnya terbongkar. Ini setelah, memberanikan diri melaporkan aksi bejat MKU kepada ayah kandungnya, pada Rabu (14/6/2023).

NA bercerita kepada bapak kandungnya telah dicabuli oleh MKU.  MKU, merupakan ayah tiri NA yang baru empat tahun menikah dengan ibunya. Ayah tiri yang diharapkan membantu membesarkan NA karena sang ibu bekerja menjadi TKI di Malaysia, namun semua itu musnah.

MKU ternyata mencabuli NA, ketika dia  sedang tidur.

“Korban lapor ke bapak kandungnya telah dilecehkan oleh ayah tirinya sebanyak lima kali,” kata Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra, Senin (3/7/2023).

Mendengar hal itu, perasaan ayah kandungnya langsung campur aduk. Dia pun langsung melaporkan peristiwa ini ke polisi. Mengetahui perbuatan bejatnya dibawa ke ranah hukum, MKU langsung kabur dari Sidayu. Dia naik kendaraan untuk kabur.

Satreskrim Polres Gresik usai melakukan serangkaian penyelidikan berhasil mendapati keberadaan MKU. Ternyata MKU kabur ke Nusa Tenggara Timur. Polisi mendapati lengkap titik koordinat bapak bejat tersebut. Satreskrim Polres Gresik berkoordinasi dengan Anggota Satreskrim Polres Flores Timur NTT untuk menangkap MKU.

"Kemudian pelaku dapat diamankan di rumah pacarnya yang berada di Desa Lewolaga Kecamatan Titahena Kabupaten Flores Timur NTT, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Baca juga: Pria di Gresik Cabuli Anak Tiri saat Sang Istri Bekerja di Malaysia


Tersangka dijerat dengan Pasal terhadap anak dibawah umur sebagimana dimaksud dalam Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia  nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Willy Abraham/TribunJatimTimur.com)

 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved