Berita Banyuwangi

Pria Banyuwangi Ditangkap karena Sering Curi Durian Milik Warga

Sudah belasan kali ia beraksi di beberapa lahan durian yang berbeda-beda. Aksinya berakhir setelah anggota Polsek Gambiran menangkapnya.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Aflahul Abidin
Barang bukti durian hasil curian. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - RMT (39) mencoba memanfaatkan musim panen raya durian di Kabupaten Banyuwangi untuk mencari untung. 

RMT mencuri buah-buah durian di lahan milik orang lain, lalu menjualnya ke tengkulak.

Sudah belasan kali ia beraksi di beberapa lahan durian yang berbeda-beda. Aksinya berakhir setelah anggota Polsek Gambiran menangkapnya.

"Tersangka warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran," kata Kanit Reskrim Polsek Gambiran Iptu Putu Ardana, Jumat (14/7/2023).

Dalam beberapa waktu terakhir, tersangka sudah belasan kali mencuri durian di kebun milik warga. Dua korban yang duriannya dicuri melapor ke polisi pada 11 Juli 2023.

Dua petani durian itu berasal dari Desa Yosomulyo dan Wringinagung, Kecamatan Gambiran. 

Baca juga: Kuda Balap Lepas dari Kandang dan Lari ke Jalan, Ditabrak Mobil Satu Kuda Mati

Setelah mendalami laporan, polisi akhirnya menangkap RMT. Aparat juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti buah-buah durian yang belum sempat dijual oleh tersangka. Termasuk juga sepeda motor yang dipakai tersangka untuk beraksi.

Kepada polisi, tersangka mengakui aksinya. Ia mengaku beberapa kali mencuri durian di tempat yang sama. Misalnya, di salah satu kebun milik pelapor, tersangka mengaku telah mencuri sebanyak empat kali.

"Sementara di kebun satu pelapor lain, tersangka mengaku baru beraksi sekali. Selain itu, ada tujuh tempat lain yang pernah menjadi tempat pencurian tersangka," tambahnya.

Baca juga: Puluhan Keluarga Korban Datangi PN Mojokerto, Tuntut Terdakwa Pembunuhan Rara Dihukum Setimpal

Putu menjelaskan, tersangka mencuri berbagai jenis durian yang ditanam warga. Namun yang menjadi incaran utama adalah durian jenis musangking dan montong. Akibat pencurian itu, para petani merugi jutaan rupiah.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Gambiran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved