Pencabulan Santriwati Jember
Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati Jember 10 Tahun Penjara
Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 82 ayat 2 junco pasal 72 e Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Sidang Pengadilan Negeri Jember, terdakwa kasus pencabulan santriwati, FM. dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (17/7/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adek Sri Sumarsih mengatakan dalam sidang kali ini, menuntut terdakwa dengan pasal 82 ayat 2 junco pasal 72 e Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Kemudiaan, pasal 6 huruf b junco pasal 15 huruf b Undang Undang RI nomor 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Menuntut hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Dan denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan,"ujarnya.
Adek mengatakan beberapa barang bukti ada yang sudah dikembalikan kepada terdakwa, serta korban dan saksi sekaligus pelapor.
Baca juga: Tim Penyuluh Hukum Kumham Jatim Sosialisasi ke Pelajar, Bahas Dampak Bullying
"Barang bukti yang telah disita oleh penyidik. Serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar perkara sebesar Rp 5000," katanya.
Dia menjelaskan bahwa terdakwa dan saksi anak sempat mengaku mencabut keterangan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP). Katanya, mereka mendapat tekanan dari penyidik.
"Jadi yang bersangkutan merasa ketakutan dengan penyidik. Namun, setelah dihadirkan saksi verbal lisan, bahwa saat dilakukan pemeriksaan itu tidak ada sama sekali tekanan apapun dari penyidik, sehingga kami menuntut sesuai fakta persidangan yang ada," imbuh Adek.
Sementara untuk sidang selanjutnya akan dilakukan pada pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
Selama menjalani sidang tertutup tersebut, terdakwa yang juga pengasuh Pondok Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Ajung ini, didampingi oleh kuasa hukum, Nurul Jamal Habaib.
Baca juga: Penyebab Kekalahan Persebaya dari PSIS Semarang Terkuak, Aji Santoso Singgung Soal Bruno Moreira
Menanggapi hal ini, Habaib terdakwa mengaku terkejut dengan tuntutan jaksa tersebut. Sebab ancaman penjara sampai 10 tahun.
"Kaget kami. Tentu secara normatif akan mengungkap fakta persidangan yang akan kami tuangkan pada nota pembelaan," tanggapnya.
Habaib mengungkapkan salah satu yang bisa digunakan untuk meringankan tuntutan jaksa adalah bukti visum. Sebab selama ini, hasil labnya disitu tidak menunjukan tanda-tanda kekerasan.
"Selain itu fakta selama ini tidak terbukti. Tetapi tuntut menuntut itu kewenangan jaksa, jadi kami hargai," jlentrehnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.