Elpiji Langka

Pemkab Probolinggo Larang ASN Gunakan Elpiji Melon

"Ini guna pemenuhan ketersediaan dan stabilisasi harga. Selain itu agar distribusi elpiji 3 kg tepat sasaran.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Danendra Kusuma
Suasana salah satu pangkalan elpiji di Kabupaten Probolinggo. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Pemkab Probolinggo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan elpiji 3 kg atau elpiji melon.

Larangan itu dikuatkan dengan adanya Surat Ederan (SE) Bupati Probolinggo Nomor 500.10.1/682/426.43/2023 Tentang Larangan Penggunaan Liquefielf Petroleum Gas (LPG) 3 kg.

"Ini guna pemenuhan ketersediaan dan stabilisasi harga. Selain itu agar distribusi elpiji 3 kg tepat sasaran," kata Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Permintaan Samanhudi Anwar untuk Disidang di Blitar Ditolak Hakim

Timbul turut meminta masyarakat membeli gas melon di pangkalan.

Opsi itu untuk menghindari pembelian gas melon dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Kami mengimbau masyarakat tidak panic buying. Terlebih lagi sudah ada kepastian dari Ibu Gubernur Jatim dan pihak Pertamina jika stok gas melon di pangkalan tercukupi dan tidak ada kelangkaan," jelasnya.

Baca juga: 6 Bulan Polres Pasuruan Ungkap 90 Kasus Narkoba, dan Amankan Ganja 1 Kilogram Hingga Sabu 371 Gram

Selain ASN, kriteria warga yang dilarang menggunakan gas melon oleh pemerintah, yakni TNI, Polri, Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kemudian para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta.

Lalu restoran, hotel, kafe, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian diluar ketentuan Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2019, usaha tani tembakau dan usaha jasa las dan seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo yang dikategorikan mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved