Berita Jember

Minim Personel Resmi, Dishub Jember Akui Juru Parkir Liar Makin Masif

Pemerintah Kabupaten Jember, sepertinya hingga kini belum bisa membendung praktik para juru parkir liar di fasilitas umum

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember, sepertinya hingga kini belum bisa membendung praktik para juru parkir (Jukir) liar di fasilitas umum yang meminta uang kepada para pengendara.

Mengingat jumlah personel Jukir Dinas Perhubungan (Dishub) Jember hanya tersebar di 14 Kecamatan saja. Sehingga berpotensi terjadinya penarikan parkir liar akan semakin masif.

Kepala Dishub Jember Agus Wijaya mengatakan, Jukir resmi hanya sebanyak 372 personel. Mereka ditugaskan menjaga di lahan parkir di jalan raya Nasional, Provinsi dan Kabupaten 

"Kami memang kekurangan personel untuk mengganti dan menjaga lokasi yang tidak ada petugas juru parkir. Karena anggaran kami tidak mencukupi untuk juru parkir resmi," ujarnya, Rabu (16/8/2023)

Menurutnya, para personel ini lebih banyak diterjunkan di wilayah perkotaan Jember saja. Khususnya daerah Pasar Tanjung dan alun-alun, sehingga banyak pusat keramaian yang tidak dijaga Jukir resmi.

"Alun-alun dan pasar. Itu saja membutuhkan Jukir yang banyak. Kadang 5 bahkan 10 orang dalam sehari. Sehingga banyak pusat keramaian yang tidak terjaga, akibatnya dimanfaatkan juru parkir liar," kata Agus.

Oleh karena itu, minimnya personel resmi dari Dishub Jember, lanjut Agus, membikin Jukir liar yang mengambil pungutan kepada pengendara kian masif.

Baca juga: Paskibraka Dikukuhkan, Bupati Lumajang Tak Ingin Ada Kesalahan Pengibaran Bendera

"Pasti akan terjadi dan pasti akan terus ada. Karena jumlah petugas tidak sebanding dengan panjang jalan yang dijaga," imbuhnya.

Agus juga menambahkan, sebenarnya, bagi pengendara warga Kabupaten Jember tidak perlu memberikan uang kepada Jukir resmi dari Dishub Jember. Sebab mereka sudah bayar parkir berlangganan saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Sehingga tidak perlu untuk memberi kepada petugas parkir. Yang jadi masalah adalah,  di situ bukan parkir resmi, yang sering digunakan pelaku pungutan liar. Karena bukan dari petugas resmi," katanya.

Namun, Dishub Jember hanya bisa menindak dan mengawasi terhadap Jukir resmi saja. Di luar itu, Agus mengaku tidak bisa berbuat apa-apa.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved