Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Siswi Hamil Akibat Perkosaan, Kemenag Jember Menjamin Pendidikan Korban Sampai Kuliah

Kemenag Jember memantau dan menjamin korban perkosaan hingga hamil dan putus sekolah dari sebuah MTs tetap mendapatkan hak pendidikannya

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kepala Kantor Kemenag Jember, Akhamad Sruji Bahtiar. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jember akhirnya angkat bicara, mengenai kasus siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) diperkosa dan hamil, hingga membuat korban putus sekolah.

Kepala Kemenag Jember Akhmad Sruji Bahtiar mengaku akan menjamin penuh keberlangsungan pendidikan korban, bahkan sampai lulus kuliah.

"Kemenag Jember siap memback-up penuh, dan menjamin keberlangsungan pendidikan korban sampai perguruan tinggi,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (28/8/2023).

Selain itu, lanjut dia, Kemenag Jember juga akan memantau proses hukum yang sekarang ditangani Polres Jember. Supaya pelaku pelecehan seksual terhadap siswi ini bisa dihukum seadil-adilnya.

"Saya minta agar Kasi Pendma (Pendidikan Madrasah) terus memantau perkembangan proses hukum bagi korban, dan kepastian untuk mendapatkan haknya sebagai siswi di madrasah," kata Sruji.

Dia mengakui, kalau Kemenag Jember masih terkesan lambat dalam menangani persoalan ini. Sebab sampai kasus mencuat, tidak ada laporan dan informasi apapun dari pihak sekolah.

 “Kalau ada masalah seperti ini, mestinya pihak sekolah atau yayasan segera lapor ke kami. Kami pasti melakukan langkah-langkah pembelaan,” tutur Sruji.

Mengingat empat hari lalu, ia mengaku diwawancarai oleh wartawan soal kasus pelecehan seksual yang menimpa siswi MTs di Jember ini. Sruji bilang saat itu, tidak bisa berkomentar apapun.

Baca juga: Menteri BUMN Sebut Pesta Rakyat Simpedes Jadi Tempat Pelaku UMKM Naik Kelas


"Saat itu saya tidak berani berkomentar, yang saya lakukan langung memerintahkan Kasi Pendma untuk menelusuri informasi tersebut," ucapnya.

Sementara, Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Jember Faisol mengku, telah menemui pihak yayasan di MTs tepat korban belajar, untuk mengkonfirmasi soal kasus siswi tersebut.

 “Saya sudah sampai di tempat korban. Serta menemui ketua yayasan, kepala MTs, beserta salah seorang guru untuk menanyakan kebenaran berita tersebut, ternyata benar,”papar Faisol.

Faisol menilai, kasus tersebut sudah ditangani Polres Jember dan di bawah pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Bahkan, kabarnya, satu tersangka sudah ditahan dengan beberapa barang bukti. 

Ia mengatakan sekarang korban sudah mau melanjutkan studi pendidikannya, meskipun perutnya sudah membesar. Kata dia, pembelajaran dilakukan di rumah siswi tersebut.

"Proses pembelajaran terhadap korban dilakukan secara daring dan guru kunjung. Artinya guru yang mendatangi ke rumah korban secara bergantian sesuai materi yang ajarkan. Ini akan kami pantau terus,” urai Faisol.

Sekadar Informasi, Polres Jember telah menetapkan S sebagai tersangka persetubuhan dengan anak berusia 15 tahun, hingga menyebabkan remaja ini hamil.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved