Berita Probolinggo
Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Tersangka Peredaran Sabu-Sabu
Lima tersangka kasus peredaran narkoba ditangkap personel Satreskoba Polres Probolinggo Kota.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Lima tersangka kasus peredaran narkoba ditangkap personel Satreskoba Polres Probolinggo Kota.
Lima tersangka tersebut dicokok selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar 14 Agustus hingga 25 Agustus 2023.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan kelima tersangka itu, yakni ZA (47), AM (26), dan Y (25) warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Kemudian, DH (33) warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dan ME (24) warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Anies Baswedan Gandeng Muhaimin, Wakil Ketua PKB: Kesepakatan Berjalan Alot
"Kelima tersangka ini terlibat kasus peredaran sabu," katanya, Jumat (1/9/2023).
Wadi melanjutkan dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti total 156 gram Sabu.
Sementara dari hasil pemeriksaan hasil jual sabu dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
Baca juga: Nikmati Ayam Pedas Legendaris di Banyuwangi Art Week 2023
"Ini membuktikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota masih terbilang cukup tinggi. Kami masih terus berupaya mengembangkan jaringan mereka," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal beragam.
Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Lalu, Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Kemudian, Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
"Kami akan terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba termasuk sosialisasi pada masyarakat dan pelajar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)
Bersama Dinas Peternakan Jatim, Probolinggo Awasi Kesehatan Ternak Impor dari Australia |
![]() |
---|
Probolinggo akan Gelar The Seven Lakes Festival Selama Tujuh Hari |
![]() |
---|
Pecatan PNS di Probolinggo Ditangkap Polisi, Tipu Warga Rp 96 Juta untuk Balik Nama Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan di Pos Ronda Desa Pohsangit Leres Probolinggo |
![]() |
---|
Tumpas Semeru di Banyuwangi, Polisi Sita 159 Ribu Pil Okerbaya dan 1,5 Ons Sabu dari 43 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.