Berita Probolinggo

Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Tersangka Peredaran Sabu-Sabu

Lima tersangka kasus peredaran narkoba ditangkap personel Satreskoba Polres Probolinggo Kota.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Danendra Kusuma
Lima tersangka kasus peredaran narkoba diamankan personel Satreskoba Polres Probolinggo Kota, Jumat (1/9/2023). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Lima tersangka kasus peredaran narkoba ditangkap personel Satreskoba Polres Probolinggo Kota.

Lima tersangka tersebut dicokok selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar 14 Agustus hingga 25 Agustus 2023.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan kelima tersangka itu, yakni ZA (47), AM (26), dan Y (25) warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Kemudian, DH (33) warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dan ME (24) warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Anies Baswedan Gandeng Muhaimin, Wakil Ketua PKB: Kesepakatan Berjalan Alot

"Kelima tersangka ini terlibat kasus peredaran sabu," katanya, Jumat (1/9/2023).

Wadi melanjutkan dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti total 156 gram Sabu.

Sementara dari hasil pemeriksaan hasil jual sabu dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tersangka mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Baca juga: Nikmati Ayam Pedas Legendaris di Banyuwangi Art Week 2023

"Ini membuktikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota masih terbilang cukup tinggi. Kami masih terus berupaya mengembangkan jaringan mereka," jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal beragam.

Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Lalu, Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Kemudian, Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

"Kami akan terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba termasuk sosialisasi pada masyarakat dan pelajar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved