Berita Pasuruan

Rencana Bupati Pasuruan Mutasi Kepala Dinas Menjelang Purna Tugas Terkesan Dipaksakan dan Politis

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf dijadwalkan akan melakukan mutasi atau bongkar pasang posisi eselon II setara kepala Dinas menjelang purna tugasnya

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Gedung Bupati Pasuruan 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf dijadwalkan akan melakukan mutasi atau bongkar pasang posisi eselon II setara kepala Dinas di lingkungan Pemkab Pasuruan menjelang purna tugasnya.

Masa tugas Gus Irsyad, sapaan akrab Bupati Pasuruan akan berakhir 24 September. Berdasarkan informasi yang diterima TribunJatimTimur.com, akhir pekan besok akan dilakukan mutasi pejabat di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Lujeng Sudarto, Direktur PUS@KA mengatakan, mutasi ini terkesan dipaksakan dan terkesan politis. “Apa sih kepentingan bupati melakukan mutasi atau reposisi jabatan di level kepala dinas,” katanya, Rabu (6/9/2023) siang.  

Apalagi, kata Lujeng, bupati akan memasuki purna tugas. Artinya, sekalipun ada mutasi atau rotasi jabatan di level kepala dinas , bupati tidak akan memanfaatkan komposisi kepala dinas yang baru saja dimutasi. 

“Reposisi atau mutasi itu untuk mempermudah kerja - kerja Bupati dalam memimpin Pasuruan. Tapi , pertanyaannya , Bupati mau purna tugas terus apa manfaatnya mutasi kepala dinas, toh mau pensiun juga,” paparnya.

Menurut dia, ini bukan persoalan boleh atau tidak boleh secara aturan. Tapi, ini permasalahan etika saja. Dan apa urgensinya Bupati melalukan mutasi. “Jangan sampai dasar mutasi ini karena faktor like and dislike,” urainya. 

Baca juga: BREAKING NEWS Lima Gudang Tembakau Milik PTPN X di Jember Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Lujeng menyebut, jika dikomparasikan dengan 10 tahun lalu, Bupati Dade Angga juga melakukan hal sama , yakni mutasi pejabat menjelang purna tugas. Setelah Gus Irsyad dilantik, mutasi jabatan dilakukan di awal masa jabatan. 

“Ini tidak efektif. Bongkar pasang pejabat akan sedikit menghambat roda pemerintahan. Sebab, perlu adaptasi, dan itu membutuhkan waktu untuk seseorang yang baru menjabat di posisinya yang baru,” tuturnya. 

Seharusnya, kata Lujeng, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) melakukan analisis jabatan untuk mengukur kemampuan seseorang sebelum ditempatkan di sebuah jabatan. 

Termasuk, kata dia, memikir kebutuhan pemerintahan. Sehingga, mutasi ini proporsional dan sesuai dengan kebutuhan pemerintahan. Jangan sampai, melakukan mutasi karena suka atau tidak suka.

Jika memang ada kekosongan kursi kepala dinas, kata Lujeng, akan lebih baik diisi tanpa harus membongkar pasang komposisi kepala dinas. Sebab, itu tidak akan efektif dalam roda pemerintahan.

“Seharusnya mutasi pejabat itu berdasarkan kinerjanya yang buruk atau kurang baik. Sehingga pejabat itu yang layak dimutasi. Bukan pejabat yang justru memiliki kinerja baik dan komitmen kerja itu dimutasi,” paparnya. 

Baca juga: Atta Halilintar Kesal! Ternyata Mama Nur Telat Ngajak Pindah Lapak Streaming ke Shopee Live

Dia juga menyebut, seharusnya Bupati tidak menghambat karir pejabat karena faktor keyakinan atau identitas. Ada informasi pejabat yang beda keyakinan tidak pernah dilakukan promosi jabatan. 

“Ini kan kesannya 'show of force' atau pamer kekuasaan bupati saja. Dan saya kira bupati juga mengidap post power syndrome di akhir - akhir masa kekuasaannya,” sambungnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko mengatakan, kewenangan mutasi jabatan pejabat itu melekat sampai masa akhir jabatannya sebagai bupati Pasuruan habis. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved