Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Pemuda 19 Tahun di Jember Perkosa Gadis 14 Tahun, Pelaku Ancam dan Seret Korban
Polisi menangkap seorang pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Wuluhan, Jember
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Polisi menangkap seorang pemuda terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap remaja putri berusia 14 tahun di Kecamatan Wuluhan, Jember. Dia adalah DF(19), warga kecamatan setempat.
DF diduga memaksa anak remaja itu berhubungan intim di dalam kamar di rumah pelaku.
Kapolsek Wuluhan, AKP Solekan Arief mengatakan perkosaan itu terjadi pada Minggu (10/9/2023) pagi. Ketika itu, anak remaja itu bertemu dengan DF di rumahnya. Rumah pelaku ketika itu sepi.
"Pelaku melakukan tindakannya dengan cara, membungkam mulut korban dan menyeret tangan korban masuk ke kamar terlapor," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Jumat (15/9/2023).
Kemudian, kata dia, pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan selayaknya suami istri. Bahkan, tersangka juga memberikan ancaman kepada gadis ini.
"Di dalam kamar, terlapor memaksa korban dan mengancam agar mau disetubuhi. Selanjutnya terjadilah persetubuhan tersebut," kata Solekan.
Menurut Arief, perkosaan itu membuat gadis ini depresi berat dan trauma. Kemudian, korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
Baca juga: Diterjang Gelombang, Nelayan Situbondo Berhasil Selamat Karena Naik Perahu Terbalik
"Korban merasa takut dan trauma serta masa depannya hancur. Selanjutnya orang tua pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wuluhan," imbuhnya.
Polisi pun melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, hingga menangkap pelaku.
Polisi menjerat pelaku memakai Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D dan atau 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti.
"Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jlentrehnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Usia Tua Renta, Kakek di Lumajang Malah Berbuat Asusila |
![]() |
---|
Dituntut Bayar Restitusi Rp 247 Jua ke Korban, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Menolak |
![]() |
---|
Perangkat Desa Minta Ayah Tiri Predator Seksual Anak di Probolinggo Dihukum Maksimal |
![]() |
---|
Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Kabupaten Probolinggo, Korban Diiming-imingi Uang Jajan |
![]() |
---|
2 Tahun Rudapaksa Anak Hingga Hamil, Ayah Tiri di Probolinggo Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.