Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Bocah 7 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Tetangganya, Alami Luka hingga Dilarikan ke RS

Seorang bocah SD di Banyuwangi jadi korban tindak pidana kekerasan seksual, sampai terluka dan dirawat di RS

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Seorang anak berusia 7 tahun menjadi korban perkosaan. Ia mengalami luka di bagian kelamin hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Pelaku perkosaan adalah MNA (19), tetangga korban. MNA telah ditangkap anggota Polresta Banyuwangi dan tengah menjalani pemeriksaan di unit Renakta.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, tindak kekerasan seksual itu diduga terjadi pada Sabtu (23/9/2023). Aksi bejat itu terjadi di rumah korban di daerah Kecamatan Banyuwangi.

Saat kejadian, korban hanya berdua dengan adiknya. Kedua orang tuanya pergi untuk bekerja.

Pelaku, menurut keterangan polisi, masuk ke rumah korban secara tiba-tiba. Ia memperdayai dan memaksa korban untuk melayani aksi bejatnya.

Usai kejadian, pelaku pergi meninggalkan lokasi.

Aksi bejat itu terungkap setelah orang tua korban mendapati anaknya terluka di bagian kelamin. Luka menyebabkan pendarahan.

Siswi kelas 1 Sekolah Dasar itu bahkan harus dilarikan ke RS Blambangan untuk menjalani perawatan. Ia juga menderita trauma.

Baca juga: BREAKING NEWS Massa Blokade Pintu Akses Suramadu, Protes Tetesan Air Garam di Bangkalan

Awalnya, korban tak mengaku bahwa telah dirudapaksa. Ia mengaku luka di kelamin akibat dicakar kucing.

Namun setelah didesak, korban menceritakan hal kelam yang telah ia alami tersebut. Keluarga korban melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

"Pelaku diamankan beberapa jam setelah laporan tersebut," tambah Agus.

Terduga pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) atau (2) UURI 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved