Berita Banyuwangi

Pencuri Spesialis Bobol Sekolah di Banyuwangi Ditangkap, Keok Usai Membobol SD

Maling spesialis pembobol sekolah akhirnya keok di tangan polisi Srono, Banyuwangi, usai membobol sebuah SD di kecamatan itu

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
Ungkap hasil tangkapan pencurian spesialis sekolah Polsek Srono, Banyuwangi 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Perjalanan panjang HTY (41) membobol dan mencuri barang-barang milik sekolahan di Banyuwangi berakhir sudah. Polisi menangkap warga Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran itu setelah beberapa kali beraksi.

Aksi terakhir HTY dikaitkan dengan pembobolan SD Kebaman 2, Kecamatan Srono, pertengahan september lalu.

Pihak sekolah melaporkan pencurian barang-barang berharga inventaris lembaga yang diembat maling. Dari kasus itu, Polsek Srono menelusuri sosok pelaku berdasarkan barang bukti yang didapat.

"Setelah pengumpulan barang bukti dan meminta keterangan saksi-saksi, penyelidikan kami mengarah bahwa pelaku adalah yang bersangkutan," kata Kapolsek Srono AKP Achmad Junaedi, Selasa (3/10/2023).

Setelah ditelusuri, keberadaan pelaku akhirnya terendus. Ia ditangkap dan kini dijebloskan ke penjara kepolisian.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan beberapa unit barang bukti. Antara lain, sepeda motor yang dipakai untuk beraksi.

Junaedi mengatakan, tersangka mengakui telah membobol SD Kebaman 2. Ia beraksi dengan mencongkel pintu dan jendela.

Dari sekolah itu, tersangka membawa kabur beberapa barang berharga, seperti tiga unit laptop, telepon genggam, dan speaker.

Baca juga: BREAKING NEWS Maling di Lumajang Todong Senjata Hingga Kalungi Celurit ke Korban

"Total kerugian yang dialami pihak sekolah sekitar Rp 24 juta," kata dia.

Fakta lain juga terungkap dari pendalaman polisi kepada tersangka. Aksi di SD Kebaman 2 itu ternyata bukan yang pertama. HTY telah beberapa kali membobol sekolah di wilayah Banyuwangi.

Sasaran lokasi pencurian juga bukan hanya berada di Kecamatan Srono. Tapi juga kecamatan-kecamatan lain di Banyuwangi.

"Hasil pengembangan, pelaku telah beraksi di lima tempat kejadian perkara lainnya," kata Junaedi.

Modus yang dipakai untuk membobol tiap-tiap sekolah juga mirip. Tersangka mengincar barang-barang bernilai jual untuk dibawa kabur.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan aksinya. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. HTY terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved