Narapidana Anak Meninggal Dunia

Menderita Bisul di Kepala, Napi Anak di Jember Meninggal Dunia Usai Sidang Vonis

Seorang narapidana anak di Lapas Jember meninggal dunia akibat bisul yang dia pencet, usai menjalani sidang vonis

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Suasana di Lapas Kelas II A Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - MA , seorang narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember meninggal dunia, setelah menjalani sidang putusan.

Napi umur 16 tahun asal Kecamatan Gumukmas, Jember tersebut dinyatakan meninggal dunia, setelah dirawat di Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember.

Staf Bimkeswat Bagian Kesehatan Lapas Kelas IIA Jember Ahmad Ainul Yakin mengatakan, sebelum meninggal dunia,  Napi anak ini  sudah mengeluh sakit bisul pada bagian belakang kepala sebelah kanan, sejak 30 September 2023.

"Sudah diobati dengan diberi obat antibiotik, dan menjalani perawatan di pelayanan kesehatan kami. Bahkan pada tanggal 2 Oktober kemarin menjalani sidang putusan terkait kasusnya," kata Ainul saat dikonfirmasi di Lapas, Jumat (6/10/2023).

Menurutnya, Hakim PN Jember menyatakan MA bersalah, karena melakukan perkelahian secara bersama-sama dan divonis enam bulan penjara.

"Sebagai terdakwa kasus penganiayaan Pasal 170 KUHP.  Saat itu karena masih menjalani sidang, Napi anak ini masih berstatus sebagai tahanan dari PN Jember," kata Ainul.

Setelah menjalani sidang tersebut, kata dia, MA kembali menjalani perawatan di Klinik Lapas Kelas 2A Jember. Namun, karena merasa tubuhnya tidak nyaman, lanjut Ainul, anak ini tiba-tiba memencet bisul di kepalanya.

"Setelah dipijat, bisulnya mengeluarkan nanah dan akhirnya  infeksi di dalam tubuhnya. Istilah medisnya mengalami phlegmon yang kemudian menyebabkan peradangan sampai ke paru-paru," katanya.

Baca juga: Mobil Pikap Tertabrak KA Singasari di Srengat Blitar, 2 Penumpang Bapak-Anak Selamat

"Sehingga Napi ini memiliki keluhan panas tinggi, tekanan darah tinggi, pusing, mual, dan sesak napas. Kondisi itu dialami usai sidang," Imbuhnya.

Ainul mengatakan tim medis di Klinik Lapas mencoba melakukan perawatan intensif, tetapi tidak ada perubahan terhadap kondisi tubuh MA.

"Akhirnya Napi anak ini langsung dirujuk ke UGD RSD dr. Soebandi Jember. Karena kami khawatir dengan kondisinya, terlebih juga saturasi oksigennya menurun," jelasnya.

Saat itu, lanjut dia, MA langsung dirujuk ke rumah sakit dan menjalani perawatan di IGD RSD dr Soebandi Jember. Beberapa jam kemudian, tim medis rumah sakit pemerintah tersebut menyatakan anak ini sudah tidak bernyawa.

"Kemudian sekitar tengah malam jam 11 malam, yang bersangkutan meninggal dunia hal itu dinyatakan langsung oleh dokter jaga IGD," ujar Ainul.

Meninggalnya MA, kata Ainul, diduga karena infeksi yang diderita, setelah dia memencet bisulnya secara sembarangan.

"Phlegnom itu bisulnya menyebabkan infeksinya cepat menyebar. Apalagi karena bisulnya pecah di dalam tubuh jadi bisa menyebar ke mediastinum (antara rongga paru-paru kanan dan kiri). Kemudian juga infeksinya menyebar ke otak, jantung dan itu menghalangi jalan bernafasnya," ulasnya.

Sementara, Kasi Binadik Lapas Kelas 2A Jember Hendri Astronino menambahkan, Napi ini tinggal menunggu waktu pulang saja, sebab waktu penahanannya sebenarnya hampir selesai, setelah vonis hukuman dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Setelah sidang putusan tinggal menunggu pulangnya saja. Karena dari putusan yang dijatuhkan, sudah dijalani oleh Napi anak ini," kata pria yang akrab disapa Astro.

Astro mengatakan, pihak keluarga Napi menerima kejadian tersebut, dan menganggap hal ini adalah musibah.

"Pihak keluarga sudah menerima. Karena kami di sini sudah maksimal memberikan layanan yang terbaik untuk warga kami. Terlebih setiap hari kami mobile untuk mengecek sebelum pulang tugas (jam kantor) selesai," tuturnya.

 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved