Berita Probolinggo
Tim Terpadu Kota Probolinggo Tertibkan APK-APS Langgar Ketentuan
Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Bawaslu, DPMPTSP, Diskominfo, dan Dishub Kota Probolinggo menertibkan alat peraga kampanye dan sosialisasi
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Bawaslu, DPMPTSP, Diskominfo, dan Dishub Kota Probolinggo menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan.
Pemasang APK dan APS melanggar Peraturan KPU 3/2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Di dalam aturan itu menyebut masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Kepala Bidang Trantibum (Ketertiban Umum) dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Pol PP Abdi Firdausi mengatakan pihaknya merujuk pada beberapa dasar hukum pelaksanaan sebelum melakukan tindakan.
Sebelumnya, Tim Terpadu telah memberikan imbauan kepada pemasang untuk menurunkan atau melepas sendiri APK dan atau APS yang menyalahi aturan, pada 10-12 Oktober 2023.
Namun, banyak yang tak menggubris imbauan itu.
"Karena titik yang akan kita lakukan penertiban cukup banyak, kami melakukan penertiban hingga minggu depan," katanya, Jumat (13/10/2023).
Dia menyebut setidaknya di wilayah Kota Probolinggo terdapat pelanggaran 11 titik di Wonoasih, Kedopok 21 titik, Kademangan 26 titik, Kanigaran 72 titik dan Mayangan 131 titik.
Baca juga: Gejolak di Tubuh Askab PSSI Kabupaten Pasuruan, Ketua Caretaker Mendadak Mundur
Sementara, dalam penertiban hari ini, Tim Terpadu menyisir Jalan Soekarno Hatta, tepatnya pertigaan pos Lantas Ketapang, dan berakhir di Garasi Akas 4 Jalan Panglima Sudirman.
"Jadi selama masih ada waktu, sesuai dengan jadwal, monggo kalau memang bisa dilepas sendiri oleh partai politik, kami persilakan untuk melepas sendiri. Dan nanti bisa dipasang kembali pada tanggal yang sudah ditentukan, yaitu waktu kampanye, tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024," jelasnya.
Ketua Bawaslu Johan Dwi Angga menerangkan APK dan APS yang terpasang melanggar aturan jadwal kampanye.
"Selain itu melanggar kawasan atau lokasi yang tidak sesuai pemasangannya juga belum memiliki izin," ungkapnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)
Polres Probolinggo Ungkap 12 Kasus Narkoba, Amankan 270 Ribu Okerbaya & 22 Gram Sabu |
![]() |
---|
Warga Jaga Warga, Sinergi TNI dan Ansor Probolinggo Jaga Kondusifitas Wilayah |
![]() |
---|
Bersama Dinas Peternakan Jatim, Probolinggo Awasi Kesehatan Ternak Impor dari Australia |
![]() |
---|
Probolinggo akan Gelar The Seven Lakes Festival Selama Tujuh Hari |
![]() |
---|
Pecatan PNS di Probolinggo Ditangkap Polisi, Tipu Warga Rp 96 Juta untuk Balik Nama Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.