Berita Situbondo

Mau Transaksi Sabu-Sabu di Pinggir Jalan, Warga Talkandang Situbondo Dibekuk Polisi

Setelah berhasil membekuk dua pengedar obat keras berbahaya, tim Satuan Reskoba Polres Situbondo, membekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Terduga pengedar sabu-sabu saat dimintai keterangannya oleh penyidik Reskoba Polres Situbondo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Setelah berhasil membekuk dua pengedar obat keras berbahaya, tim Satuan Reskoba Polres Situbondo, membekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Pengedar itu berinisial HD, warga Desa Talkandang ini dibekuk polisi di jalan Sucipto, Kelurahan Dawuan, Kecamatan Situbondo.

Pria berusia 48 tahun ini ditangkap polisi berpakaian preman pada saat betransaksi narkoba.

Dari tangan terduga pengedar barang hatam itu, polisi menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat 6 gram.

Terduga pelaku yang tidak dapat mengelak, selanjutnya digelandang ke Mapolres Situbondo, guna menjalani pemeriksaan penyidik di ruang Reskoba Polres Situbondo.

Kasat Reskoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi membenarkan, pihaknya telah menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu.

Menurutnya, tertangkapnya terduga tersangka pengedar narkoba itu, setelah pihaknya mendapat informasi adanya transaksi sabu-sabu di pinggir jalan di wilayah kota Situbondo.

"Saat kami lakukan penyelidikan mendapat pria yang mencurigakan dan ketika ditangkap ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sabu," ujarnya.

Selain mengamankan terduga pengedar sabu sabu itu, lanjutnya, pihaknya menyita sejumlah barang bukti sebanyak 13 paket dengan berat 6 gram sabu sabu,  satu kotak seng, hand phone, seperangkat alat hisab sabu, satu unit sepeda motor.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun, Truk Pengangkut Solar Tabrak Toko dan Barbershop di Jember

"Untuk tersangka dan barang buktinya, kami amankan ke Polres," katanya.

Aibat perbuatanya, kata AKP Muhammad Luthfi menegaskan, terduga tersangka akan dijerat pasal 114 ayat  aubsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 ahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumanya dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sedikitnya Rp 1.000.000.000, dan paling banyak Rp10.000.000.000," pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved