Berita Situbondo
Mau Transaksi Sabu-Sabu di Pinggir Jalan, Warga Talkandang Situbondo Dibekuk Polisi
Setelah berhasil membekuk dua pengedar obat keras berbahaya, tim Satuan Reskoba Polres Situbondo, membekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Setelah berhasil membekuk dua pengedar obat keras berbahaya, tim Satuan Reskoba Polres Situbondo, membekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pengedar itu berinisial HD, warga Desa Talkandang ini dibekuk polisi di jalan Sucipto, Kelurahan Dawuan, Kecamatan Situbondo.
Pria berusia 48 tahun ini ditangkap polisi berpakaian preman pada saat betransaksi narkoba.
Dari tangan terduga pengedar barang hatam itu, polisi menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat 6 gram.
Terduga pelaku yang tidak dapat mengelak, selanjutnya digelandang ke Mapolres Situbondo, guna menjalani pemeriksaan penyidik di ruang Reskoba Polres Situbondo.
Kasat Reskoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi membenarkan, pihaknya telah menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu.
Menurutnya, tertangkapnya terduga tersangka pengedar narkoba itu, setelah pihaknya mendapat informasi adanya transaksi sabu-sabu di pinggir jalan di wilayah kota Situbondo.
"Saat kami lakukan penyelidikan mendapat pria yang mencurigakan dan ketika ditangkap ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sabu," ujarnya.
Selain mengamankan terduga pengedar sabu sabu itu, lanjutnya, pihaknya menyita sejumlah barang bukti sebanyak 13 paket dengan berat 6 gram sabu sabu, satu kotak seng, hand phone, seperangkat alat hisab sabu, satu unit sepeda motor.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun, Truk Pengangkut Solar Tabrak Toko dan Barbershop di Jember
"Untuk tersangka dan barang buktinya, kami amankan ke Polres," katanya.
Aibat perbuatanya, kata AKP Muhammad Luthfi menegaskan, terduga tersangka akan dijerat pasal 114 ayat aubsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 ahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumanya dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sedikitnya Rp 1.000.000.000, dan paling banyak Rp10.000.000.000," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)
Pemuda 19 Tahun di Situbondo Edarkan 966 Butir Pil Koplo di Kalangan Pelajar |
![]() |
---|
Sejumlah Polisi Situbondo Aniaya 5 Pemuda, Kapolres: Jika Terbukti, Akan Kami Tindak Tegas |
![]() |
---|
Pemkab Situbondo Anggarkan Rp60 Miliar untuk UHC, Prioritaskan Layanan Kesehatan Tanpa Penolakan |
![]() |
---|
Dua Anggota Polres Situbondo Dipecat karena Narkoba dan Perselingkuhan |
![]() |
---|
Balita 3 Tahun di Situbondo Tewas Tenggelam di Kolam Ikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.