Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Remaja Usia 17 Tahun di Madiun Diduga Dilecehkan Ayah Kandung, Paman, dan Kakek
Seorang remaja usia 17 tahun di Madiun diduga dilecehkan oleh ayah kandung, paman, dan kakek, kini kasusnya dilaporkan ke Polres setempat
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Madiun - Seorang remaja berusia 17 tahun di Kabupaten Madiun, berinisial AP, menjadi korban tindak kekerasan seksual oleh keluarganya. Tiga orang anggota keluarganya yakni ayah kandung, paman, dan kakek dilaporkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadapnya.
Kasus itu dilaporkan ke Polres Madiun oleh ibu AP, berinisial W, Kamis (26/10/2023).
Setelah melaporkan peristiwa itu, W dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) selama berjam jam. Perempuan berusia 44 tahun tersebut tak menyangka, AP (17) yang merupakan putri kandungnya, diperlakukan tak lazim meski tinggal serumah.
W mengakui, dirinya pernah berstatus segaia istri R, atau ayah kandung AP. Sebelum akhirnya, memilih cerai dan menikah lagi dengan seorang pria baru dan tinggal di Tulungagung, lantaran tak tahan dengan watak R.
"Saya kerap mendapat perlakuan tak wajar dari R. Setelah cerai, AP tinggal bersama ayahnya di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Saya mengalami kekerasan fisik selama dua tahun tanpa alasan, sampai anak saya lahir umur 1,5 tahun," tuturnya.
Selain menerima kekerasan fisik, W mengungkapkan juga mendapat ancaman pembunuhan dari R. Dia juga menunjukkan bukti kekerasan yang pernah dilakukan oleh mantan suaminya itu.
"Sampai sekarang, ada bekas luka pukulan di pelipis bagian kanan saya. Orangnya tempramental, sulit mengendalikan emosi," ungkapnya.
Baca juga: Stadion Jember Sport Garden Dipasang 100 CCTV Tahun Depan
"Setiap telepon, AP bercerita kalau habis dapat perlakuan kasar dari ayah, kakek dan paman. Saya sakit hati, prihatin, namun tidak bisa berbuat banyak, tidak punya cukup bukti," sambung W.
Apalagi, lanjut W, R tidak pernah memberikan perhatian kepada anaknya sendiri. Terlebih lagi, AP juga tidak disekolahkan ke jenjang lebih tinggi usai lulus SMP.
"Harapan saya, pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," tandasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Febrianto Ramadani/TribunJatimTimur.com)
Usia Tua Renta, Kakek di Lumajang Malah Berbuat Asusila |
![]() |
---|
Dituntut Bayar Restitusi Rp 247 Jua ke Korban, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Menolak |
![]() |
---|
Perangkat Desa Minta Ayah Tiri Predator Seksual Anak di Probolinggo Dihukum Maksimal |
![]() |
---|
Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Kabupaten Probolinggo, Korban Diiming-imingi Uang Jajan |
![]() |
---|
2 Tahun Rudapaksa Anak Hingga Hamil, Ayah Tiri di Probolinggo Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.