Berita Pasuruan

Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal dari 104 Penindakan

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan memusnahkan barang bukti milik negara hasil penindakan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Pemusnahan barang bukti rokok ilegal dan miras ilegal oleh Bea Cukai Pasuruan 

Hatta menyampaikan, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto mengatakan, Bea Cukai Pasuruan harus lebih transparan di dalam melakukan penindakkan. Jika ada 104 penindakan, maka harus dipublikasikan kasus apa saja, siapa pelakunya. 

Dan berapa kasus yang sudah dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk dilakukan penuntutan untuk diadili. Jika tidak maka, wajar muncul kecurigaan publik, bahwa penindakan yang dilakukan oleh bea cukai Pasuruan hanya klise dan ceremonial belaka. 

“Bahkan sangat mungkin terindikasi yang ditindak dan dilanjut ke peradilan hanya pelaku eceran saja, tidak menyetuh mafia cukai yang disinyalir mengusai jaringan peredaran rokok ilegal di Pasuruan yang berafiliasi dengan kota-kabupaten lainnya di Jawa Timur,” tutupnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved