Berita Pasuruan
Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal dari 104 Penindakan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan memusnahkan barang bukti milik negara hasil penindakan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
Hatta menyampaikan, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto mengatakan, Bea Cukai Pasuruan harus lebih transparan di dalam melakukan penindakkan. Jika ada 104 penindakan, maka harus dipublikasikan kasus apa saja, siapa pelakunya.
Dan berapa kasus yang sudah dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk dilakukan penuntutan untuk diadili. Jika tidak maka, wajar muncul kecurigaan publik, bahwa penindakan yang dilakukan oleh bea cukai Pasuruan hanya klise dan ceremonial belaka.
“Bahkan sangat mungkin terindikasi yang ditindak dan dilanjut ke peradilan hanya pelaku eceran saja, tidak menyetuh mafia cukai yang disinyalir mengusai jaringan peredaran rokok ilegal di Pasuruan yang berafiliasi dengan kota-kabupaten lainnya di Jawa Timur,” tutupnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
Gebyar Panutan Pajak Daerah 2025, Pemkab Pasuruan Apresiasi Wajib Pajak Teladan |
![]() |
---|
Pekan Raya Pasuruan 2025, UMKM, Budaya, dan Musik Meriahkan Hari Jadi Kabupaten |
![]() |
---|
Kejari Pasuruan Luncurkan Aplikasi Jaga Desa, Edukasi Hukum dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa |
![]() |
---|
Pemkab Pasuruan Lindungi 28 Ribu Pekerja Rentan dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Konservasi Air 2025 di Pasuruan, Sinergi Multipihak Jaga Ketahanan Air Brantas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.