Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Bejatnya Pria di Magetan, Perkosa Anak Tiri Usia 14 Tahun Hingga Hamil 16 Minggu

Seorang pria di Magetan memerkosa anak tirinya hingga kini sang anak tiri hamil

Editor: Sri Wahyunik
Surya / Febrianto Ramadani
Tersangka perkosaan anak tiri di Magetan 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MAGETAN - Seorang pria di Magetan memerkosa anak tirinya hingga kini sang anak tiri hamil.

Tindak kekerasan seksual itu menyebabkan sang anak tiri yang berusia 14 tahun, kini hamil 16 minggu.
Polisi sudah menangkap pria berinisial WW (35) itu. WW berdalih khilaf telah memerkosa anak tirinya yang duduk di bangku SMP.

Di hadapan petugas, pria berusia 35 tahun asal Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan tersebut, mengaku telah menodai korban yang masih menyandang status sebagai pelajar SMP sebanyak 4 kali.

"Tidak ada paksaan. Istri kerja di luar pulau. Tidak ada pengaruh alkohol atau obat obatan. Cuma tertarik sama korban," ucap WW, saat ditunjukkan dalam jumpa pers Mapolres Magetan, Selasa (31/10/2023).

Di tempat yang sama Kasatreskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada, memaparkan, kasus ini terungkap setelah anak remaja itu mendapatkan konseling dari guru di sekolahnya.

"Sudah beberapa minggu korban (penyintas) yang berusia 14 tahun, tidak masuk sekolah. Bahkan telat karena sering bangun kesiangan," ujar AKP Angga.

Dari hasil konseling itu, lanjut AKP Angga, dia mengaku pernah mendapatkan kekerasan dan disetubuhi oleh pelaku. Maka dari itu pelapor sekaligus guru sekolah membawa penyintas ke Puskesmas, untuk diperiksa.

"Hasil pemeriksaan Bunga telah hamil terdeteksi 16 minggu. Mengetahui hal tersebut pelapor langsung melaporkan ke Polres Magetan," tuturnya.

Dirinya juga menambahkan, modus pelaku yakni dengan serangkaian bujuk rayu dan mengobrol mesra, membuat penyintas merasa takut.

Baca juga: Puluhan Warga Terdampak Tol Kediri - Tulungagung Protes Uang Ganti Rugi Terlalu Rendah

"Karena tersangka sebagai ayah tirinya, maka dari itu korban mau melakukan persetubuhan oleh yang bersangkutan," bebernya.

"Awal kejadian dalam bulan Februari 2023 sekira pukul 06.00 WIB dan kejadian terakhir pada hari Minggu (22/10/2023), sekira 14.00 WIB. TKP di sebuah rumah wilayah Kabupaten Magetan, jadi dilakukan dalam kondisi rumah sepi," sambungnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, polisi menyita barang bukti berupa pakaian milik penyintas, maupun milik pelaku.

"Pasal yang disangkakan, pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun," tuntas AKP Angga.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Febrianto Ramadani/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved