Kekerasan Seksual Terhadap Anak
AP Mencatut Nama Ayah Kandung Beserta Kakek Sebagai Terduga Pelaku Pencabulan Anak
Penyintas kasus pencabulan anak remaja, inisial AP (17) Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, ternyata sakit hati kepada ayah kandung dan kakeknya
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MADIUN - Penyintas kasus pencabulan anak remaja, inisial AP (17) Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, ternyata sakit hati kepada ayah kandung dan kakeknya.
Perasaan itu dilampiaskan dengan mencatut nama mereka, sebagai terduga pelaku kasus pencabulan. Hingga pada akhirnya, Polres Madiun telah memutuskan Paman AP inisial NI (39), sebagai tersangka tunggal.
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengungkapkan, alasan korban melaporkan kakek dan ayah kandungnya, karena sering dimarahi dan sering dilarang dalam berbagai aktivitas.
"Karena ada motif lain, korban ingin bebas tinggal sendiri di rumah, makanya melaporkan ayah dan kakeknya," ungkap AKBP Anton, dalam rilis di Mapolres Madiun, Senin (13/11/2023).
Dari laporan tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya terus melakukan pendalaman psikologi korban maupun keterangan beberapa saksi. Termasuk saksi ahli terkait.
Tidak mudah bagi polisi dalam menangani perkara ini. Sebab, AP harus diperiksa sebanyak 5 kali lantaran keterangannya selalu berubah-ubah. Sehingga, penyintas akhirnya didampingi psikolog.
"Berdasarkan penilaian saksi ahli dari psikolog, korban juga tidak memiliki kesadaran yang sempurna, suka bercerita bohong, suka membayangkan hal-hal yang tidak terjadi," bebernya.
Baca juga: Polres Madiun Tetapkan Tersangka Tunggal di Laporan Pencabulan Anak Oleh Ayah, Kakek, dan Paman
"Dengan pemeriksaan yang didampingi psikiater dan perlindungan anak, lalu kami sinkronkan dengan keterangan saksi, kami tetapkan saudara NI sebagai pelaku tunggal pencabulan AR, dikuatkan pengakuan pelaku sendiri maupun korban," sambung AKBP Anton.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Mengingat, setelah dilaksanakan serangkaian Tes IQ, hasilnya kondisi korban labil dan gampang dipengaruhi.
"Sekarang korban kondisi stabil masih dirawat sama Kemensos. Jadi yang disampaikan korban tidak semuanya benar dan diakui sendiri oleh korban," jelasnya.
Baca juga: Perempuan Tewas di Jember dengan Luka di Leher, Diduga Korban Pembunuhan
"Kakek dan ayah korban, masih kami dalami dan sampai sekarang belum ditemukan alat bukti apapun untuk kedua terduga pelaku. Bahkan, juga sudah dikuatkan dengan keterangan saksi, maupun keterangan dari beberapa ahli terkait," tutup Kapolres.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Febrianto Ramadani/TribunJatimTimur.com)
| Usia Tua Renta, Kakek di Lumajang Malah Berbuat Asusila |
|
|---|
| Dituntut Bayar Restitusi Rp 247 Jua ke Korban, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Menolak |
|
|---|
| Perangkat Desa Minta Ayah Tiri Predator Seksual Anak di Probolinggo Dihukum Maksimal |
|
|---|
| Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Kabupaten Probolinggo, Korban Diiming-imingi Uang Jajan |
|
|---|
| 2 Tahun Rudapaksa Anak Hingga Hamil, Ayah Tiri di Probolinggo Ditangkap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.