Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Polres Madiun Tetapkan Tersangka Tunggal di Laporan Pencabulan Anak Oleh Ayah, Kakek, dan Paman
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka tunggal dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang di awal laporan melibatkan ayah, kakek, paman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MADIUN - Polres Madiun akhirnya menetapkan tersangka pencabulan anak remaja, inisial AP (17), asal Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, yang dilaporkan pada 9 November.
Dari terduga pelaku yang dilaporkan oleh korban, mulai ayah kandung, kakek, dan paman, penyidik menyimpulkan bahwa Paman AP inisial NI (39), adalah tersangka tunggal kasus tersebut.
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan, NI telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada AP terhitung sejak 2021 sampai dengan Agustus 2023.
Dirinya juga menambahkan, pelaku tersebut nekat mencabuli AP, karena sebelumnya korban pernah dicabuli oleh seorang tersangka lain.
"Tersangka lain itu sebelumnya sudah ditangkap dan divonis 8 tahun pada periode 2021, serta kebetulan ditangani oleh Polres Madiun juga," ujar AKBP Anton, dalam rilis, Mapolres Madiun, Senin (13/11/2023).
AKBP Anton menerangkan, AP dicabuli oleh NI sebanyak 1 sampai 2 kali dalam seminggu, atau terhitung 60 hingga 80 kali. Modusnya adalah dengan melakukan bujuk rayu dari tersangka.
"Korban terpedaya sehingga mau menuruti kemauan tersangka. Sebelum dicabuli, tersangka mengajak korban menonton video porno bersama-sama," terangnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa smartphone dan beberapa pakaian. Pelaku diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 81 82, Undang Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Manfaatkan Rumah Kosong, 2 Guru SMK di Majalengka Lakukan Hubungan Terlarang, Penggerebekannya Viral
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandas AKBP Anton.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Febrianto Ramadani/TribunJatimTimur.com)
pencabulan
kekerasan seksual
Perlindungan Anak
Polres Madiun
Kapolres Madiun
Madiun
TribunJatimTimur.com
Usia Tua Renta, Kakek di Lumajang Malah Berbuat Asusila |
![]() |
---|
Dituntut Bayar Restitusi Rp 247 Jua ke Korban, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Menolak |
![]() |
---|
Perangkat Desa Minta Ayah Tiri Predator Seksual Anak di Probolinggo Dihukum Maksimal |
![]() |
---|
Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Kabupaten Probolinggo, Korban Diiming-imingi Uang Jajan |
![]() |
---|
2 Tahun Rudapaksa Anak Hingga Hamil, Ayah Tiri di Probolinggo Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.