Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Polres Madiun Tetapkan Tersangka Tunggal di Laporan Pencabulan Anak Oleh Ayah, Kakek, dan Paman

Polisi telah menetapkan satu orang tersangka tunggal dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang di awal laporan melibatkan ayah, kakek, paman

Editor: Sri Wahyunik
Surya / Febrianto Ramadani
Polisi Madiun menetapkan satu orang tersangka dalam lapran kasus pencabulan oleh ayah, kakek, dan paman 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MADIUN - Polres Madiun akhirnya menetapkan tersangka pencabulan anak remaja, inisial AP (17), asal Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, yang dilaporkan pada 9 November.

Dari terduga pelaku yang dilaporkan oleh korban, mulai ayah kandung, kakek, dan paman, penyidik menyimpulkan bahwa Paman AP inisial NI (39), adalah tersangka tunggal kasus tersebut.

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan, NI telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada AP terhitung sejak 2021 sampai dengan Agustus 2023.

Dirinya juga menambahkan, pelaku tersebut nekat mencabuli AP, karena sebelumnya korban pernah dicabuli oleh seorang tersangka lain.

"Tersangka lain itu sebelumnya sudah ditangkap dan divonis 8 tahun pada periode 2021, serta kebetulan ditangani oleh Polres Madiun juga," ujar AKBP Anton, dalam rilis, Mapolres Madiun, Senin (13/11/2023).

AKBP Anton menerangkan, AP dicabuli oleh NI sebanyak 1 sampai 2 kali dalam seminggu, atau terhitung 60 hingga 80 kali. Modusnya adalah dengan melakukan bujuk rayu dari tersangka.

"Korban terpedaya sehingga mau menuruti kemauan tersangka. Sebelum dicabuli, tersangka mengajak korban menonton video porno bersama-sama," terangnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa smartphone dan beberapa pakaian. Pelaku diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 81 82, Undang Undang Perlindungan Anak.

Baca juga: Manfaatkan Rumah Kosong, 2 Guru SMK di Majalengka Lakukan Hubungan Terlarang, Penggerebekannya Viral

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandas AKBP Anton.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Febrianto Ramadani/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved