Berita Lumajang
Dua Pegawai Honorer Pemkab Terlibat Sindikat Narkoba, Polisi Sempat Geledah Pendopo Lumajang
Polisi sempat menggeledah pendopo Lumajang untuk mencari barang bukti narkoba namun tidak ditemukan. Semua barang bukti ditemukan di rumah tersangka.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR, Lumajang - Dua orang oknum pegawai bagian umum dan protokol Pemerintah Kabupaten Lumajang tertangkap polisi lantaran diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Polisi sempat menggeledah pendopo Lumajang untuk mencari barang bukti narkoba.
Kedua pegawai berstatus honorer itu masing berinisial GA (30) warga Desa Klanting, Sukodono, Lumajang dan MS (23) warga Desa Sukosari, Kecamatan Kunir, Lumajang. Sehari-hari GA dan MS bekerja di Pendopo Arya Wiraraja.
Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan penangkapan kedua tersangka merupakan bagian dari rentetan kasus narkoba di Lumajang terutama sabu-sabu.
Tersangka GA diduga mendapat narkoba dari tersangka NH yang terlebih dahulu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lumajang. Kemudian GA menuruti permintaan MS yang juga meminta sabu untuk dikonsumsi.
Baca juga: Difasilitasi TNI AL, Banyuwangi Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
Dari serangkaian penyelidikan polisi menangkap oknum pegawai honorer tersebut di kediamannya masing-masing. Kepemilikan sabu para tersangka dibuktikan dengan hasil penggeledahan yang dilakukan petugas. Saat mengantongi cukup bukti, petugas pun melakukan penangkapan pada Kamis (9/11/2023).
"Dari kedua tersangka oknum pegawai honorer Pemkab Lumajang ini polisi menyita sabu-sabu sebanya 4,87 gram lengkap beserta alat hisap, handphone dan satu unit sepeda motor," ujar Boy saat gelar rilis di Polres Lumajang, Senin (13/11/2023).
Boy menegaskan tidak ada satupun narkotika yang ditemukan di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang saat petugas melakukan penggeladahan. Kata Boy seluruh barang haram tersebut ditemukan di rumah tersangka.
Sementara itu, Boy mengatakan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam jaringan pelakku. Mantan Kapolres Nganjuk ini juga mengisyaratkan adanya tersangka baru dalam kasus jaringan narkoba.
Baca juga: Keluarga Mahasiswi Unej yang Meninggal Saat Diklatsar Tolak Autopsi, Polisi Hentikan Penyelidikan
"Yang bersangkutan mengakui beberapa kali mengonsumsi narkoba. Kami akan melakukan untuk pengembangan untuk mengetahui asal barang tersebut," tutup Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Di sisi lain, tidak terucap sepatah kata apapun dari kedua oknum pegawai honorer tersebut. Keduanya hanya tertunduk saat digelandang oleh petugas menuju ruang tahanan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)
Bupati Lumajang: Banyak Warga Lulus PKH Kini Sukses Buka Usaha Mandiri |
![]() |
---|
Lumajang Gunakan Dana Cukai Rp 1,2 Miliar untuk Pelatihan Kerja |
![]() |
---|
Pernikahan Anak dan Putus Sekolah Masih Marak, Ini yang Dilakukan Pemkab Lumajang |
![]() |
---|
Misteri Pembakaran Nissan Juke di Lumajang Masih Gelap |
![]() |
---|
Mobil Nissan Juke di Lumajang Dibakar Orang Tak Dikenal, Ditemukan Bau Minyak Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.