Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Pemuda di Probolinggo Rudapaksa Siswi SMP, Pakai Akal Bulus Ajak Korban Nginap di Rumah

Polisi Polres Probolinggo Kota menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Probolinggo akibat merudapaksa seorang siswi

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Polres Probolinggo Kota
Satreskrim amankan pemuda S (18) warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, yang merudapaksa siswi SMP.  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Kelakuan S (18) warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, sungguh bejat.

Tersangka tega merudapaksa siswi SMP, R (15) dengan akal bulus mengajak menginap ke rumahnya hingga pagi.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan peristiwa tersebut terjadi Jumat (10/11/2023).

Kala itu tersangka menjemput korban saat pulang sekolah.

Memang, sebelumnya antara tersangka dan korban sudah saling mengenal.

"Sesudah itu keduanya mampir ke rumah teman korban untuk main," katanya, Rabu (22/11/2023).

Tuntas main, pelaku tak langsung mengantar korban pulang ke rumahnya.

Pelaku justru mengajak korban ke rumahnya di Desa Sumberbendo.

Rumah pelaku kebetulan ketika itu tengah sepi. Setibanya di rumah, niat jahat pelaku langsung muncul.

"Korban disuruh masuk ke dalam kamar. Tak lama pelaku mengeluarkan rayuan hingga berhasil menyetubuhi korban," terangnya.

Baca juga: VIRAL Momen Pernikahan Ala Upacara Pedang Pora di dalam Gedung, Pedang Diganti Alat Pancing


Wadi menjelaskan, selesai melakukan perbuatan bejat, korban dan tersangka tertidur hingga pagi hari.

"Jadi, korban ini diantar pulang besok paginya oleh tersangka. Setelah diantar, orang tua korban ini bertanya kepada korban kenapa pulang pagi. Dari sanalah korban ini menceritakan kejadian (rudapaksa) tersebut," paparnya.

"Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Probolinggo Kota," tambahnya.

Polisi lantas menindaklanjuti laporan itu. Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengamankan S di kediamannya, Rabu (15/11/2023).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti antara lain, beragam pakaian korban dan pelaku.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 81 Sub Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved