UMK Pasuruan
Pengusaha Sesalkan Tingginya Usulan UMK Pasuruan
APINDO Kabupaten Pasuruan menyesalkan tingginya usulan kenaikan UMK 6,13 persen yang akan disampaikan Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Pasuruan menyesalkan tingginya usulan kenaikan UMK 6,13 persen yang akan disampaikan Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi.
Hal itu disampaikan Ketua DPK APINDO Kabupaten Pasuruan Nurul Huda saat mendatangi Pendopo Bupati Kabupaten Pasuruan, Selasa (28/11/2023) siang bersama sejumlah pengurus DPK APINDO.
Dia mengaku kecewa dengan kebijakan Pj Bupati Pasuruan yang berencana akan mengusulkan kenaikan UMK menjadi 6,13. Bagi APINDO, usulan itu sangat tidak berdasar dan jauh dari ketentuan PP nomor 51 tahun 2023.
Baca juga: Usulan Pj Wali Kota Probolinggo Mengerucut pada Dua Nama
Dalam PP nomor 51 tahun 2023 ada ketentuan kenaikan UMK menjadi 3 bagian. Yakni variable alfa 0,1 sebesar 0,53 persen, senilai Rp 24.021, Atau alfa 0,2 dengan presentase sebesar 1,06 persen senilai Rp 48.041.
Serta alfa 0,3 dengan persentase sebesar 1,60 persen dengan nilai kenaikan hingga Rp 72.062. Kenyataannya, Pemkab berencana mengajukan besaran kenaikan UMK sekitar Rp 276.778.
Baca juga: Ruang Laboratorium Komputer dan UKS SMPN 3 Probolinggo Terbakar
“Kami ingin meminta penjelasan Pj Bupati atas besaran UMK yang diajukan. Bagi kami, usulan yang diajukan, melanggar regulasi, yang diatur dalam PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan,” katanya.
Huda menguraikan, jika Pemkab tidak memiliki dasar hukum, maka usulan ini cacat hukum. Bila cacat hukum, tentu apa yang menjadi usulan, tak harus dipatuhi. Sebab, tidak ada aturan yang mengikat.
Baca juga: Banyak Anak Memilih Bekerja, Jadi Penyebab Angka Harapan Lama Sekolah di Lumajang Rendah
Dia kembali menyampaikan, kenyataan di lapangan, ketentuan UMK tidak berjalan, sebab itu hanya sebuah angka. Banyak perusahaan yang tidak mampu membayar upah buruh sesuai dengan UMK sekarang.
“Jika ini dibiarkan secara terus menerus , maka akan memicu resiko konflik perburuhan. Karena, rata-rata persoalan ketenagakerjaan, berkaitan dengan UMK yang diusulkan Bupati,” tambahnya.
Apalagi, kata dia, adanya Perda Kabupaten Pasuruan, nomor 22 tahun 2012 tentang ketenagakerjaan yang tidak bisa dijalankan. Maka, itu akan terus memicu potensi perburuhan yang terus bermunculan.
Baca juga: Pj Bupati dan DPRD Bondowoso Setujui Raperda APBD 2024
Sekadar informasi, UMK Kabupaten Pasuruan saat ini Rp 4.515.133,19. Jumlah itu, 50 persen diatas Kota dan Kabupaten yang ada di sekitar Kabupaten Pasuruan. Baik Kota Pasuruan ataupun Kota/Kabupaten Probolinggo.
Huda menyampaikan, jika usulan kenaikan UMK ini dipaksakan, maka yang terjadi dan dirugikan lagi - lagi buruh yang notabene adalah masyarakat Kabupaten Pasuruan sendiri.
“Pemerintah juga harus memikirkan kemungkinan perusahaan pindah ke daerah lain, yang UMKnya jauh lebih rendah dibandingkan di Pasuruan, atau efisiensi dengan mengurangi buruh jumlah buruh,” paparnya
Dia mengakui memiliki data jumlah perusahaan yang sudah angkat kaki dari Kabupaten Pasuruan ke daerah lain. Sekalipun tidak merinci, ia menyebut tahun ini sudah ada 10 perusahaan yang pergi.
Baca juga: Pertanyakan Izin Tambang yang Banyak Salahi Aturan, PMII Situbondo Kecewa Tak Berhasil Temui DPRD
“Bahkan, kabar yang kami peroleh, ada lima perusahaan yang rencananya juga akan hengkang. Kami berharap Pj Bupati bisa memberikan gambaran terhadap kondisi di Kabupaten Pasuruan ke Provinsi,” sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.