UMK Pasuruan

Pengusaha Sesalkan Tingginya Usulan UMK Pasuruan

APINDO Kabupaten Pasuruan menyesalkan tingginya usulan kenaikan UMK 6,13 persen yang akan disampaikan Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Jajaran pengurus DPK APINDO saat menemui Pj Bupati Pasuruan Andriyanto di pendopo Bupati. 

Pj Bupati Pasuruan Andriyanto rumusan usulan UMK ini berdasarkan penyesuaian inflasi yang mencapai 6,13 persen.  Ia mengaku tetap dengan berpedoman pada PP 51 tahun 2023.

“Usulan itu didapatkan dengan menggunakan variable alfa 0,3. Kami juga memasukkan tambahan inflasi yang semula dalam rumusan yang ada, ketemu 5,23 persen,” kata Andriyanto usai bertemu dengan APINDO.

Tapi, dengan penambahan inflasi itu, diminta untuk dilakukan penyesuaian inflasi di Surabaya, sehingga ketemu 6,13 persen. Ia mengaku , sudah mengusulkan perangkaan tersebut ke Gubernur. 

Dia mengaku mengusulkan tiga perangkaan yang semuanya telah ditandatanganinya. Yakni variable alfa 0,3 tanpa mempertimbangkan inflasi, sebesar 1,60 persen dengan nilai kenaikan hingga Rp 72.062.

Serta, variable alfa 0,3 dengan mempertimbangkan inflasi Kabupaten Pasuruan, yang akhirnya ditemukan persentase hingga 5,23 persen atau senilai Rp 236.231. Dan variable alfa 0,3 dengan mempertimbangkan inflasi Kota Surabaya.

Baca juga: Pertanyakan Izin Tambang yang Banyak Salahi Aturan, PMII Situbondo Kecewa Tak Berhasil Temui DPRD

Dengan rumusan yang ada hingga diketahui besarannya senilai 6,13 persen atau  kenaikannya sekitar Rp 276.778. Ia menambahkan, sudah menerima masukan dan saran dari APINDO Kabupaten Pasuruan.

“Kami  juga akan berikan penjelasan, saat diberi ruang untuk konfirmasi berkaitan usulan tersebut agar bisa menjadi pertimbangan Gubernur terkait dengan situasi industri melalui aspirasi APINDO ini,” tutupnya. 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved