UMK Pasuruan
Pengusaha Sesalkan Tingginya Usulan UMK Pasuruan
APINDO Kabupaten Pasuruan menyesalkan tingginya usulan kenaikan UMK 6,13 persen yang akan disampaikan Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Pj Bupati Pasuruan Andriyanto rumusan usulan UMK ini berdasarkan penyesuaian inflasi yang mencapai 6,13 persen. Ia mengaku tetap dengan berpedoman pada PP 51 tahun 2023.
“Usulan itu didapatkan dengan menggunakan variable alfa 0,3. Kami juga memasukkan tambahan inflasi yang semula dalam rumusan yang ada, ketemu 5,23 persen,” kata Andriyanto usai bertemu dengan APINDO.
Tapi, dengan penambahan inflasi itu, diminta untuk dilakukan penyesuaian inflasi di Surabaya, sehingga ketemu 6,13 persen. Ia mengaku , sudah mengusulkan perangkaan tersebut ke Gubernur.
Dia mengaku mengusulkan tiga perangkaan yang semuanya telah ditandatanganinya. Yakni variable alfa 0,3 tanpa mempertimbangkan inflasi, sebesar 1,60 persen dengan nilai kenaikan hingga Rp 72.062.
Serta, variable alfa 0,3 dengan mempertimbangkan inflasi Kabupaten Pasuruan, yang akhirnya ditemukan persentase hingga 5,23 persen atau senilai Rp 236.231. Dan variable alfa 0,3 dengan mempertimbangkan inflasi Kota Surabaya.
Baca juga: Pertanyakan Izin Tambang yang Banyak Salahi Aturan, PMII Situbondo Kecewa Tak Berhasil Temui DPRD
Dengan rumusan yang ada hingga diketahui besarannya senilai 6,13 persen atau kenaikannya sekitar Rp 276.778. Ia menambahkan, sudah menerima masukan dan saran dari APINDO Kabupaten Pasuruan.
“Kami juga akan berikan penjelasan, saat diberi ruang untuk konfirmasi berkaitan usulan tersebut agar bisa menjadi pertimbangan Gubernur terkait dengan situasi industri melalui aspirasi APINDO ini,” tutupnya.
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.