Berita Jember

Raih Anugerah Meritokrasi 2023, Bupati Hendy: ASN Jember Makin Jaya

Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Jember Hendy Siswanto di Yogyakarta.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Diskominfo Jember
Bupati Jember membawa piagam anugrah Meritokrasi 2023. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Kabupaten Jember meraih penghargaan Anugerah Meritokrasi 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN).

Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Jember Hendy Siswanto di Yogyakarta.

Hendy mengatakan piagam penghargaan ini merupakan hadiah istimewa diakhir tahun. Kata dia, hal tersebut berkat kerja keras selama tiga tahun menahkodai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

"Penghargaan ini juga merupakan kerja keras Kepala BKPSDM Pemkab Jember beserta jajarannya. Ini menjadi bukti bahwa ASN Jember semakin berjaya," ujarnya, Kamis (7/12/2023)

Hendy mengungkapkan penghargaan tersebut tidak lepas dari peran ASN Pemkab Jember, yang telah bekerja dengan baik dalam melayani masyarakat sesuai tugas, pokok dan fungsi.

Baca juga: Polisi Sibuk Main HP, Dua Wanita Pengendara Motor Tak Pakai Helm Lolos dari Tilang, Videonya Viral

"Mereka menjalankan tupoksi secara tepat dan melayani masyarakat dengan baik. ke depan, kamu bakal terus menjaga birokrasi ASN yang unggul dan berakhlak," urainya.

Kepala BKPSDM Pemkab Jember Sukowinarno menambahkan, penghargaan itu merupakan bukti atas pelaksanaan sistem merit dalam manajemen ASN.

"Pada penetapan kualitas pengisian jabatan pimpinan tinggi dan penetapan tingkat kepatuhan penerapan norma dasar, kode etik, serta kode perilaku ASN di instansi pemerintah," imbuhnya.

Selain itu, lanjut dia, makna lain dengan penganugrahan tersebut, menandakan bahwa Pemkab Jember telah menerapkan sistem merit pada manajemen ASN secara baik.

"Penilaian sistem merit sendiri merupakan tindak lanjut dari implementasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menjelaskan bahwa Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasar pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, dan umur," kata pria yang akrab disapa Suko.

Baca juga: Razia Kerap Bocor, Peredaran Rokok Ilegal di Lumajang Makin Cerdik

Suko mengungkapkan agar bisa mendapatkan penghargaan itu, lembaga pemerintahan harus menerapkan delapan aspek penilaian dengan 36 indikator yang telah ditentukan juri.

"Yaitu perencanaan kebutuhan ASN, pengadaan ASN, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, sistem informasi ASN," paparnya.

Penjurian anugrah semacam ini, kata Suko, terdiri dari beberapa lembaga, mulai dari Kemen PAN-RB hingga Lembaga Admistrasi Negera (LAN)

"Dalam hal ini, yang dinilai oleh tim terpadu melibatkan antara lain KASN, Kementerian PANRB, BKN, dan LAN," ucapnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved