Kredit Fiktif Kartu Tani
Polisi Temukan Tindak Pidana Dalam Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen untuk Pinjaman Kartu Tani
Dua pekan ke depan, Satreskrim Polres Probolinggo bakal memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa (Kades) Banyuanyar Tengah
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Dua pekan ke depan, Satreskrim Polres Probolinggo bakal memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa (Kades) Banyuanyar Tengah.
Oknum kepala desa tersebut menjadi terlapor dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen dan perbankan melalui program kartu tani.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Fajar Putra Adi Winarsa mengatakan pekan ini pihaknya fokus memeriksa para korban dan saksi.
Sehingga, setelah pemeriksaan korban serta saksi kelar, sekira dua pekan depan, polisi akan memanggil dan memeriksa oknum dari pemerintah desa.
"Kami agendakan pemeriksaan terduga pelaku dalam dua pekan ke depan. Sebab, memang untuk pekan ini dan pekan berikutnya kami masih fokus memeriksa pihak pelapor atau korban dan saksi," katanya, Rabu (17/1/2024).
Fajar menyebut karena pihaknya menyimpulkan dan menemukan adanya tindak pidana dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen dan perbankan melalui program kartu tani di Desa Banyuanyar Tengah.
Oleh karena itu, status kasus tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Langkah selanjutnya dalam mekanisme penyidikan, kami akan mencari alat-alat bukti tambahan maupun mencari dugaan-dugaan para pelaku. Tindak pidana dalam perkara ini sudah kami temukan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak lima warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, tersentak bukan main.
Betapa tidak, tiba-tiba, mereka tercatat memiliki utang melalui kartu tani.
Baca juga: Tumbangkan Persedikab, Persebaya U-15 Raih Juara Piala Soeratin 2023/ 2024 Zona Jatim
Kelimanya adalah Yakub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64).
Masing-masing dari mereka, memiliki utang sebesar Rp 25 juta di salah satu perbankan di Kota Probolinggo.
Karena tidak merasa mengajukan pinjaman, mereka serta kuasa hukum memutuskan untuk melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan ini ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, Selasa (9/1/2024).
Diduga, yang mengajukan peminjaman melalui program kartu tani tersebut adalah oknum dari pemerintah desa setempat.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Periksa-saksi-dan-Korban-kartu-tani.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.