Tindak Kekerasan Seksual

Ada Puluhan Foto dan Video Panas Siswi Beredar di Tulungagung, Polisi Selidiki

Warganet Kabupaten Tulungagung dihebohkan dengan beredarnya foto dan video panas seorang perempuan muda

Editor: Sri Wahyunik
TribunMataraman.com/David Yohanes
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan anak Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah Aslam Firmansyah 

Fafa mengungkapkan, antara Bunga dan terlapor pernah menjadi pasangan kekasih.

Namun dalam perjalanan waktu hubungan asmara antara mereka putus.

Laporan ini bermula saat orang tua Bunga menerima pesan Whatsapp berisi foto dan video anaknya tanpa busana dari nomor tertentu.

“Tidak ada kata-kata ancaman, tapi lebih ke arah guyon dalam pesan Whatsapp itu. Tapi kami akan minta ahli bahasa untuk menganalisa kata-kata dalam pesan itu,” ucapnya.

Fafa menegaskan, jika benar ada kesengajaan penyebaran materi pornografi itu, pelakunya bisa dihukum berat.

Ada dua pasal yang bisa dikenakan, yaitu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(David Yohanes/TribunJatimTimur.com)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved