Tindak Kekerasan Seksual
Ada Puluhan Foto dan Video Panas Siswi Beredar di Tulungagung, Polisi Selidiki
Warganet Kabupaten Tulungagung dihebohkan dengan beredarnya foto dan video panas seorang perempuan muda
Fafa mengungkapkan, antara Bunga dan terlapor pernah menjadi pasangan kekasih.
Namun dalam perjalanan waktu hubungan asmara antara mereka putus.
Laporan ini bermula saat orang tua Bunga menerima pesan Whatsapp berisi foto dan video anaknya tanpa busana dari nomor tertentu.
“Tidak ada kata-kata ancaman, tapi lebih ke arah guyon dalam pesan Whatsapp itu. Tapi kami akan minta ahli bahasa untuk menganalisa kata-kata dalam pesan itu,” ucapnya.
Fafa menegaskan, jika benar ada kesengajaan penyebaran materi pornografi itu, pelakunya bisa dihukum berat.
Ada dua pasal yang bisa dikenakan, yaitu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(David Yohanes/TribunJatimTimur.com)
kekerasan seksual
pornografi
Informasi dan Transaksi Elektronik
Polres Tulungagung
Tulungagung
TribunJatimTimur.com
Orangtua Korban Sebut Jadi Jamaah Dukun Cabul Sejak 2011, Baru Satu Lapor ke Polres Mojokerto |
![]() |
---|
Kejahatan Seksual Tokoh Berkedok Dukun di Mojokerto, Psikolog Sebut Berhenti Mengagungkan |
![]() |
---|
Modus Kejahatan Dukun Cabul di Mojokerto, Ajak Siswi SD Ritual Doa untuk Masuk Surga |
![]() |
---|
Ayah adalah Maut, Dua Anak Tiri di Jombang Jadi Sasaran Aksi Cabulnya |
![]() |
---|
Tersangka Pencabulan di Pasuruan Mbah Jon Akui Terangsang Mencium Bau Anak-anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.